Masyarakat Hanya Menjadi Kendaraan Broker Dan Mafia Tower Di Desa Bojongnangka Pemalang. Warga Diminta Waspada

- Penulis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pemalang –Jateng, targetjurnalis.id
15/3/2025

Warga Desa Bojongnangka Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, meminta kepada PT Persada Sokka Tama Bekasi Jawa Barat, segera membongkar Tower Telekomunikasi yang ada didaerahnya.

Hal itu disampaikan Nur Alim dan beberapa warga pemilik lahan yang tinggal di RT 02 RW 08 Desa Bojongnangka Pemalang.

Dalam surat tertanggal 31 Agustus 2024 , yang ditandatangani oleh Nur Alim dan kawan-kawanya tersebut dijelaskan bahwa masa kontrak berakhir 26 Juni 2024.

” Kami minta menara BTS itu harus dibongkar, karena masa kontrak lahan sudah habis, sesuai kesepakatan saat delegasi atau utusan dari perusahaan tersebut duduk berembuk bersama warga, pemilik lahan dan Kades Bojongnangka “ ujar Nur Alim ketika ditemui di kantornya.

Berakhirnya masa kontrak lahan tower tersebut rupanya dimanfaatkan oleh sekelompok orang sebagai broker atau mafia. Konon para broker itu mampu mengendalikan warga agar masa kontrak bisa diperpanjang. Untuk ini perusahaan tower sudah menyiapkan dana sebesar 150 juta.

” Warga perlu diingatkan bahwa banyak broker dan mafia tower disana ” , ujar salah seorang warga Bojongnangka yang tidak mau disebutkan namanya.

Sebagai informasi, lahan milik Nur Alim, salah satu perangkat Desa Bojongnangka (Sekdes) di sewa oleh PT Persada Sokka Tama selama 10 tahun untuk di bangun Menara Tower telekomunikasi sejak tahun 2014 lalu.

Dan saat ini terhitung sejak bulan Juni 2024 lalu masa kontrak/sewa telah habis dan warga setempat menolak untuk di perpanjang.

Sesuai Peraturan Bersama 4 Menteri Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi , harus melampirkan persyaratan administratif dan teknis.

Persyaratan administratif dimaksud diantaranya adalah persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara.

Korwil jateng . Slmt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bunda Bupatii Kasmarni Resmi Buka MTQ ke-VII Kecamatan Bathin Solapan: Momentum Syiar Islam dan Penguatan Nilai Al-Qur’an Target jurnalis id. 04/11/2025
Empat Rumah Rusak di Batang, Akibat Gempa Magnitudo 3,4 di Wonosobo
Dua Perangkat Desa Terancam Dipecat karena Tidak Tinggal di Wilayahnya, itu keputusan yang di nilai sepihak. Dan sangat merugikan
Ketidak jelasan Jenis Pekerjaan Jalan di Desa Kemantran, Gerhana Indonesia Soroti Dugaan Kelebihan Anggaran dan Minta Pemeriksaan Banprov 2025
Proyek Drainase di duga tidak sesuai spesifikasi
Investigasi Aktivis Ungkap Dugaan Proyek DPUPR Kabupaten Tegal Bermasalah
Banjir Kaligawe Semarang Semakin Parah, Air Capai 90 Cm Rabu Pagi
Kaligawe Kembali Banjir, Jalan Ditutup untuk Kendaraan Kecil dan Motor

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 10:59 WIB

Bunda Bupatii Kasmarni Resmi Buka MTQ ke-VII Kecamatan Bathin Solapan: Momentum Syiar Islam dan Penguatan Nilai Al-Qur’an Target jurnalis id. 04/11/2025

Senin, 3 November 2025 - 09:31 WIB

Empat Rumah Rusak di Batang, Akibat Gempa Magnitudo 3,4 di Wonosobo

Senin, 3 November 2025 - 09:29 WIB

Dua Perangkat Desa Terancam Dipecat karena Tidak Tinggal di Wilayahnya, itu keputusan yang di nilai sepihak. Dan sangat merugikan

Sabtu, 1 November 2025 - 16:05 WIB

Ketidak jelasan Jenis Pekerjaan Jalan di Desa Kemantran, Gerhana Indonesia Soroti Dugaan Kelebihan Anggaran dan Minta Pemeriksaan Banprov 2025

Sabtu, 1 November 2025 - 16:03 WIB

Proyek Drainase di duga tidak sesuai spesifikasi

Berita Terbaru