Oknum Anggota PNM Mekar Jatiasih Kota Bekasi Arogan Ancam Akan Mencemarkan Dengan Menyebar Data Nasabah Yang Telat Bayar Angsuran

Bekasi-Targetjurnalis.id|

Seorang Yang Bergabung Dalam Group Mekar Binasih 4 Yang Berwilayah di Jati Asih Kota Bekasi Bersikap Arogan,dan Bergaya DC Pinjaman Online.
Hal tersebut dialami Oleh Seorang Nasabah Mekar yang Bernama IY,Yang Kebetulan Telat Membayar Angsuran Kredit mekar di karenakan Usaha yang Dijalaninya selama ini Bangkrut.IY juga berprofesi sebagai jurnalis Di suatu Media Online wilayah Kota Bekasi.

Iy pun Menceritakan Hal Tersebut Kepada Teman Sesama Awak Media di lingkungan Kota Bekasi.

Dengan Menunjukan Bukti Screenshot di salah satu akun group WhatsApp dan  perkumpulan Mekar Bina Asih 4 yang Berada di Wilayah jati asih Kota Bekasi.

IY mengatakan Ada Seorang sesama Nasabah Mekar yang Bernama Kontak Eriz… Telah Mengancam dirinya dengan Memviralkan data Foto pribadi IY ke Sosial Media Bila Tidak Segera Membayar Angsuran yang Telat Tersebut.

Eriz…Mengancam dan Mempermalukan IY di Group WhatsApp tersebut dengan Memampangkan Foto Pribadi IY Yang Seakan Kabur Atau Buronan Suatu Tindakan Pidana.Padahal IY Tidak Seperti yang Dimaksud Eriz..,IY tidak Kabur,dan Selalu berusaha kooperatif Untuk menjawab Via WhatsApp dan Group bahwa dirinya Belum mempunyai uang untuk membayar angsuran dan IY juga Mengatakan Risih Terhadap Oknum Nasabah Yang Seakan Menjadi DC suatu Penagih hutang.

Dalam Kejadian Tersebut,IY akan Segera Meminta tanggapan Hal Arogan Tersebut Kepada pihak yang Berwajib,Karena Dugaan Melanggar Pasal Pencemaran Nama Baik serta Pengancaman,dan Penghinaan.

setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Tindak pidana penghinaan khusus dalam Pasal 27 ayat (3) jika dirinci terdapat unsur berikut. Unsur objektif : (1) Perbuatan: a. mendistribusikan; b. mentransmisikan; c. membuat dapat diaksesnya. (2) Melawan hukum: tanpa hak; serta (3) Objeknya: a. Informasi elektronik dan/atau; b. dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP

Salah satu perbuatan pidana yang sering mengundang perdebatan di tengah masyarakat adalah pencemaran nama baik. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *