Jakarta-Targetjurnalis.Id|
Fenomena judi online yang menjadi masalah di Indonesia masih menimbulkan pertanyaan.
Selama ini, hanya pelaku bisnis judi online mulai dari operator hingga pengelolanya saja yang dipidana. Lalu, bagaimana dengan para pemain judi online tersebut?
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan para pemain judi online ini tak ada dengan para pemain judi konvensional yang tidak dijerat pidana.
Kalau kita mau jerat pelakunya banyak, sebenarnya kalau anak-anak 10 tahun yang tadi kita tangkap terus kita jerat, bagaimana?” kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
“Kalau kita melakukan penegakan hukum itu kan tidak hanya melihat dari hitam putihnya saja, tapi juga melihat dari dampak sosiologisnya,” sambungnya.
Wahyu mengatakan data yang ada, jutaan orang bermain judi online. Jika semuanya ditangkap, maka akan ada masalah baru yang timbul nantinya.
“Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin trs dia sudah, judi nggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh. Dan nggak akan menghentikan ini,” jelasnya.
Wahyu mengatakan, hal yang lebih efektif adalah dengan menghilangkan situs-situs judi online dan menyadarkan masyarakat untuk tidak bermain kembali.
Apalagi, kata Wahyu, mayoritas pemain banyak yang tidak mengetahui dan hanya iseng saat bermain judi online.
“Kadang-kadang juga, ya prinsipnya gini, orang berjudi jangan, orang pengen kaya dengan judilah, nggak ada menangnya. Jadi kita juga wanti-wanti kepada masyarakat kalau mau kaya berusaha, bukan dengan berjudi,” tuturnya.
“Kalau mau bisa memberikan kehidupan yg lebih baik kpd keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi,” ucapnya.
(Red)