Pemalang (Jateng), targetjurnalis.id
Sekira pukul 20.00 Wib, seluruh undangan hadir sesuai schedule yang telah disiapkan Panitia Pembentukan Kepengurusan dan Pengawasan Koperasi Merah Putih yang diadakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Musyawarah Desa khusus (Musdessus) ini dihadiri beberapa Unsur masyarakat diantaranya Unsur kepemudaan, ibu PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Ulama, Ketua Rt/Rw dan didampingi oleh Keamanan Desa(Linmas) serta TNI dan POLRI yang ditugaskan.
Acara berjalan dengan lancar dengan susunan acara yang telah direncanakan.
Isi Acara :
1. Pembukaan
2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya
3. Pembacaan Do’a
4. Sambutan Kepala Desa.
5. Penayangan Video
6. Pembahasan Acara Oleh Pendamping Desa
7. Sambutan Ketua BPD.
8. Pembentukan Pengurus Koperasi dan Pengawas Oleh ketua BPD.
9. Pembacaan Notulen Hasil Rapat Musdessus
10. Penutup.
Sesuai Ketentuanya Koperasi Desa Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan Warga yang berdomisili didesa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda Penduduk (KTP). Koperasi Desa dibentuk dengan dasar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
1. Berdasar pada undang undang nomer 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah.
3. Peraturan Presiden nomor 197 tahun 2024 tentang kementrian Koperasi.
4. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan Perkoperasian.
5. Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih.
6. Surat Edaran Mentri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
7. Surat Keputusan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan tugas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
8. Petunjuk pelaksanaan Mentri Koperasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam sambutannya Bapak Kepala Desa Kesesirejo Bapak Imam Kodir menyampaikan terimakasih atas kehadiran warganya dan menjelaskan maksud dan tujuan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih serta manfaatnya sekaligus mensupport atas kegiatan positif yang ada diDesa Kesesirejo.
Penjelasan tersebut menambah wawasan untuk para hadirin yang mengikuti acara dan dijelaskan kembali lebih mendalam oleh Petugas Pendamping Desa Kesesirejo Bapak Fauzan Eka Putra yang menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa yang ada diKabupaten Pemalang sebanyak 19 Desa yang ada diKecamatan Bodeh harus dilakukan dan untuk malam ini tgl 26 Mei 2025 Acara Musdessus Desa Kesesirejo untuk membentuk Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam sambutannya untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih Umur tidak dibatasi namun tidak boleh diantara Kepengurusan yang akan terbentuk memiliki ikatan darah (keluarga).
Begitupula yang disampaikan oleh Bapak Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bapak Sigit Wijanarko yang sangat Mendukung dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih Karena dasar dan landasan yang sudah sangat Jelas di pemerintahan Republik Indonesia jelas bahwa Pemerintah Ingin memakmurkan Rakyatnya.
Dalam sesi Pembahasan yang dilaksanakan hikmat Bapak Sigit Wijanarko memimpin Pembentukan Kepengurusan dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Desa Kesesirejo dengan memberikan keleluasaan Peserta untuk memeilih Calon Pengurus dan Pengawas dengan dasar yang telah dijelaskan.
Adapun Hasil Kesepakatan dari Rapat tersebut terbentuklah Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Kesesirejo.
𝙋𝙚𝙣𝙜𝙪𝙧𝙪𝙨𝙖𝙣 𝙆𝙤𝙥𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞:
1. 𝘽𝙥𝙠. 𝙐𝙨𝙩. 𝙈𝙞𝙛𝙩𝙖𝙝
2. 𝘽𝙥𝙠. 𝙍𝙤𝙛𝙞’𝙞, 𝙎. 𝙋𝙙
3. 𝘽𝙪 𝙍𝙚𝙛𝙞𝙞
4. 𝘽𝙪 𝙀𝙡𝙢𝙞
5. 𝘽𝙪 𝙏𝙖𝙣𝙩𝙞
6. 𝙈𝙗𝙖 𝘼𝙣𝙖 𝙁𝙞𝙩𝙧𝙤𝙝
7. 𝘽𝙥𝙠. 𝙐𝙙𝙞𝙣 𝙋𝙧𝙖𝙗𝙤𝙬𝙤
8. 𝙈𝙖𝙨 𝙔𝙪𝙙𝙖
9. 𝙈𝙖𝙨 𝙍𝙚𝙯𝙖
𝙋𝙚𝙣𝙜𝙖𝙬𝙖𝙨
– 𝘽𝙥𝙠 𝙆𝙚𝙥𝙖𝙡𝙖 𝘿𝙚𝙨𝙖
– 𝘽𝙥𝙠𝙠 𝙁𝙚𝙧𝙮
– 𝘽𝙥𝙠 𝙐𝙨𝙩. 𝙄𝙢𝙥𝙧𝙤𝙣 𝙁𝙖𝙪𝙯𝙖𝙣
– 𝘽𝙥𝙠 𝙉𝙪𝙧𝙤𝙠𝙝𝙞𝙢
– 𝘽𝙥𝙠 𝙅𝙖𝙞𝙙𝙞𝙣
Usai Pembentukan Kepengurusan Bapak Sigit Wijanarko mempersilahkan untuk Pengurus terpilih Memberikan sambutan.
Sekira Pukul 23.15 WIB. Acara Musdessus diakhiri dan ditutup dengan Photo Bersama Pengurus Terpilih.
(Editor By Mas Rofi’i)