Sungiliat, TargerJurnalis.Id,-
Terkait dengan situasi kamtibmas Kab.Bangka, Pemkab Bangka bersama Fokompindan mengeluarkan surat terkait sengketa lahan di kawasan Air Anyir Kec.Merawang Kabupaten Bangka antara PT SMP dan PT BCM.
Ada pun Isi surat terkait pembangunan pagar oleh kedua belah pihak dan diminta kedua belah pihak membongkar pagar yang telah dibangun. Jika tidak melakukan pembongkaran sendiri sesuai pertanggal toleransi maka Pemkab Bangka akan melakukan pembongkaran paksa.
“Benar ada surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Bangka terkait permasalahan kisruh lahan di kawasan Air Anyir Merawang kita akan mengawal langkah yang diambil Pemkab Bangka,” Ujar Kapolres Bangka, Kamis (24/3/2022).
Surat yang dilayangkan Pemkab Bangka telah ditandatangi oleh Sekda Bangka Andi Hudirman, Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si, Dandim 0413 Bangka Kolonel Inf Denny Noviandi, Kajari Bangka Futin Helena Laloli dan Wakil Ketua DPRD Bangka Mendra Kurniawan
Isi dari surat dari Sekda Bangka bernomor 600/1495/DPUPR/V/2022 ditujukan kepada Direktur PT Sumber Mas Pratama dan Direktur PT Babel Citra Mandiri. Beriisi 4 poin yang mana isi surya tersebut antara lain Pemkab Bangka memberikan toleransi pembongkaran pagar kepada PT BCM dan PT SMP untuk membongkar pagar yang telah dibangun hingga 31 Maret 2022.
Dalam hal ini Jika sampai tanggal tersebut belum melakukan pembongkaran maka Pemkab Bangka akan melakukan pembongkaran dengan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan.
Dalam surat tersebut juga dihimbau seluruh pihak sementara waktu menunda semua kegiatan pembangunan dalam bentuk apapun baik pagar maupun bangunan atau gedung dilokasi tersebut karena dapat menimbulkan konflik. Mengingat lahan dilokasi tersebut masih terdapat konflik penguasaan maka Pemkab Bangka akan bersinergi bersama Forkominda Kabupaten Bangka dalam menegakkan perundangan undangan.
Selain itu baik pihak PT BCM maupun PT SMP diminta bersama sama menjaga situasi kamtibmas kondusif dan selalu taat peraturan hukum yang berlaku dengan melaksanakan proses hukum perdata terlebih dahulu. Kepada pihak PT BCM maupun PT SMP jika keputusan hukum perdata sudah memilki kekuatan hukum tetap incraht dan akan melakukan pembangunan baik pagar maupun gedung maka harus juga menyelesaikan segala bentuk perizinan dahulu sesuai Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Personil kita selain melaksanakan patroli rutin dikawasan tersebut juga telah memberikan himbauan kepada kedua belah pihak agar menahan diri sehingga tidak menambah permasalahan,” Ujar Kapolres Bangka