Kota Tegal – Jateng, targetjurnalis.id
20/12/2024
usaha perumahan Di wilayah kota Tegal tepat nya di perumahan Graha Bahari kelurahan debong lor , Kecamatan Tegal barat kota Tegal terdapat usaha perumahan CV pukis banyumas yang patut di duga perijinan tempat untuk produksi belum resmi . Menurut warga. Apa lagi perijinan yang lain semacam. pembuangan limbah B3 nya.. Sangat parah merusak lingkungan sekitar.
Setelah di cros cek ke lokasi tim dan warga terdekat hasil dari kekecewaan warga setempat yang keberatan limbah industri perumahan tertumpah di drainase pemukiman graha bahari yang seharus nya untuk limbah air perumahan biasa akan tetapi ini tercemar limbah industri. Makanan ringan(kueh.pukis Dll) sangat busuk bau menyengat.untuk industri Apa lagi ini pas terletak di perbatasan 2 kelurahan, kelurahan debong lor dan kelurahan pesurungan .
Setelah di klarifikasi dari pihak karyawan industri perumahan Mengenai oprasi kegiatan , pembuatan kue usaha UMKM sudah lama hampir 3atau 4 tahunan berjalan
Dan mengenai karyawan semua nya ada 14 orang dan bukan orang setempat akan tetapi dari luar kota semua menurut penuturanya , Dan pula di duga belum ada perijinan tempat tinggal untuk menetap para karyawan nya karna hampir semua menetap di situ.
Setelah dari pihak pengusaha mau di konfirmasi .(H) melalui seluler Dia engan menjawab alasanya lagi di kuar kota dan seolah meremehkan dari tim kita .
Limbah industri adalah limbah yang berasal dari berbagai kegiatan proses dari bahan baku pembuatan kue sampai jadi bisa di katakan limbah.B3 dan limbah cair industri pengelola makanan jadi. /makanan ringan
Dan dalam kehidupan bermasyarakat limbah yang keluar dari fasilitas produksi dalam bentuk cair itu banyak masalah di lingkungan yang sangat besar karna terkadang mengandung zat beracun /berbahaya seperti radioaktif air kotor cairan organik air balasan dll zat zat ini dapat meresap ke dalam tanah yang mempengaruhi tanaman, Satwa liar dan manusia sendiri.
Dan sudah di atur DLH. Itu mengenai baku mutu limbah air domistik dan limbah B3 sudah di atur dalam uu. Permen NO 19 thn 1994 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya harus di perhatikan bagi pelaku usaha industri perumahan.
UU NO 32 thn 2008 tentang perlindungan (UU PPLH) dan perubahan. PP no 101 tahun 2014.PP no 74 thn 2021,permen LHK no 30 thn 2009dan no6 thn 2021
Dan bila pengusaha dengan sengaja membuang limbah . Mengakibat kan pencemaran UU no23 tahun 1997 tentang pencemaran lingkungan PP no 27 thn 2012 tentang rana lingkungan dan juga ada bagi hukuman bagi membuang limbah pasal 1no 14 , UU no32 thn 2009 tentang perlindungan (UU PPLH) dan juga ancaman pidana bagi pelaku pembuang limbah industri yang merugikan segalanya baik material dan di ancam pidana pencemaran lingkunga. Menurut (UU PPLH) pasal 60 JO. Pasal 104 uu PPLH di pidanakan dengan pidana 3thn.dan bayar denda 3.000.0000(milyar)
Untuk itu pelaku usaha jarang di fahami
permasalahan ini dari pihak kelurahan selama ini di lapori.media dan lembaga tidak tangap dan tidak mempedulikan. Ada apa dengan nya. Seolah tutup mata dari pihak kelurahan debong lor
Korwil jateng