Pencuri HP di Salon Dua Putri Pringsewu Ditangkap Polisi

- Penulis

Senin, 21 Agustus 2023 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, TargetJurnalis.Id

Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Salon dan Spa Dua Putri, di jalan kesehatan, Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu, Lampung pada 10 Agustus lalu.

Dalam pengungkapan ini, unit Reskrim berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial HK (28), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang merupakan adik kandung dari HK.

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, tersangka HK ditangkap di rumahnya pada Sabtu dinihari, (19/8) sekitar pukul 03.00 Wib. Dia ditangkap karena diduga terlibat dalam pencurian di Salon dan Spa Dua Putri pada 10 Agustus 2023.

Dalam peristiwa pencurian itu, tersangka berhasil mencuri 1 unit handphone Oppo A16 senilai Rp.1,9 juta dan 1 buah ATM BRI dengan saldo sekitar Rp.1,4 juta. ATM tersebut ditemukan di belakang casing HP yang hilang.

“Korban, Dini Fadilah (24), warga Pekon Podosari, mengalami kerugian sebesar Rp.3,3 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkap AKP Rohmadi pada Senin (21/8/2023) siang.

Kapolsek menjelaskan bahwa pencurian tidak dilakukan oleh tersangka HK sendirian. Dia melibatkan adik kandungnya yang berinisial CA alias Grandong. Adik tersangka masih dalam pengejaran oleh polisi.

Kapolsek juga menginformasikan bahwa handphone milik korban telah ditemukan oleh polisi, namun uang sebesar Rp.1,4 juta yang ada di ATM tidak dapat diselamatkan karena telah dicairkan oleh adik tersangka.

“Kedua pelaku ini sebelumnya sudah kenal dengan korban. Setelah kasus pencurian terjadi, adik korban menghubungi korban dan berpura-pura bisa membantu memblokir rekening korban dengan syarat korban memberikan nomor pin ATM yang hilang. Setelah mendapatkan nomor pin, pelaku mengambil saldo ATM korban melalui ATM BRI Link,” tambah Kapolsek.

Rohmadi menyebut pengungkapan kasus ini sebagai hasil kerja keras dan profesionalisme anggota polisi. Tersangka HK akan dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan dia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 7 tahun.

(Dika N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

164 Penyandang Disabilitas di Kabupaten Pringsewu Peroleh Bantuan ATENSI Dari Kemensos RI
Bupati Pringsewu Kembali Lantik Pejabat Administrator & Pejabat Pengawas
Pastikan Program MBG Penuhi Standar, Pemkab Pringsewu Kunjungi Dapur SPPG
Media TargetJurnalis.id ucapkan Selamat Menempuh hidup Baru Untuk Pengantin Titin Antika & Ridwan
Pemkab Pringsewu Gelar Rapat Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis
Petugas Samsat Cikarang Antusias dan Sigap Untuk Layani Wajib pajak di Akhir Pemutihan PKB
Ketum Himatra Taufik Hidayatullah Tanggapi Penangkapan Dua Oknum Ketua Ormas di Lampung: “Mari Saling Menjaga, Damai Itu Indah”
Gerhana Indonesia Segera Laporkan Dugaan Suap Proyek di Desa Wanasari, Margasari, Tegal

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:38 WIB

164 Penyandang Disabilitas di Kabupaten Pringsewu Peroleh Bantuan ATENSI Dari Kemensos RI

Sabtu, 1 November 2025 - 09:55 WIB

Bupati Pringsewu Kembali Lantik Pejabat Administrator & Pejabat Pengawas

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Pastikan Program MBG Penuhi Standar, Pemkab Pringsewu Kunjungi Dapur SPPG

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Media TargetJurnalis.id ucapkan Selamat Menempuh hidup Baru Untuk Pengantin Titin Antika & Ridwan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Rapat Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Nasional

Resmi 19 PC-APRI Kabupaten Bengkalis 2025-2029

Selasa, 18 Nov 2025 - 15:10 WIB