Penyerahan Serentak Remisi Khusus HariRaya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2005

 

MURATARA,Surulangun,INDOVIRAL.ID, –

Jamin hak-hak warga binaan terpenuhi, Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan ikut Laksanakan pemberian Remisi Serentak kepada Narapidana seindonesia oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI pada Jumat (28/03).

Dalam Pasal 1 poin (3) Permenkumham No. 3 tahun 2018 menyatakan remisi sebagai pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana. Pasal 3 menyatakan bahwa remisi terbagi menjadi remisi umum (RU) dan remisi khusus (RK).

Pada Pasal 3 ayat (3), menyebutkan remisi khusus diberikan pada saat perayaan hari besar keagamaan yang dianut narapidana bersangkutan, dalam hal ini adalah Hari Raya Idulfitri 1446 H. Syarat mengenai pemberian remisi tersebut diatur dalam Bab II Permenkumham No. 3 Tahun 2018 yang diubah sebagian dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022.

Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Ahmad Fausan mengungkapkan, bahwa besaran pengurangan masa tahanan yang diperoleh narapidana akan berbeda-beda. Dijabarkannya bahwa sebanyak 13 orang menerima RK 15 hari, 178 orang menerima RK 1 bulan, 28 orang menerima RK 1 bulan 15 hari, dan 5 orang menerima RK 2 bulan.

“Dari 258 narapidana yang diusulkan, sebanyak 218 orang menerima RK I, 5 orang RK Susulan, dan 1 orang RK II yang langsung bebas setelah menerima SK Remisi. Sisanya tidak memenuhi syarat.” Pungkas Kalapas.

(A.Rahman).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *