Pemalang – jateng, Targetjurnalis.id
Pengedaran obat keras jenis (G) dan jenis obat yang di jual patut di sebut obat keras karna ilegal tidak ada perijinan dari Dinkes ,yang selama ini meraja lela beredar di wilayah kabupaten pemalang dan barang nya juga mudah di beli tanpa resep dokter
Dengan menyebar nya obat obatan yang di jual sangat berbahaya di kalangan remaja khusus nya. Karna yang di tuju kaula muda /anak anak remaja ,
dan banyak menyebar di berbagai wilayah hampir per kecamatan di kabupaten pemalang bikin resah para orang tua
Kemarin di wilayah pemalang kota sabtu 12/10/2024 tepat nya di sebelah selatan terminal pemalang di eks pasar buah seorang penjual obat jenis tramadol dan pil kuning menjual sangat bebas, sambil buka baju dan cuma duduk di bekas kios eks pasar buah pembeli berdatangan dan kebayakan para remaja.
Menurut narasumber (B ) kebetulan orang daerah situ dan mencoba membeli untuk barang bukti bahwa bener yang dijual obat terlarang.
Penyebaran penjual obat dengan tenang menjualkan daganganya dan setelah kepergok kedatangan dari tim media langsung kabur. Jelas sangat ketakutan di mungkinkan dia juga terko ‘ordinir sangat rapi / terbentuk korlap.
Dari pihak masyarakat desa wanarejan, pelutan, dan sekitar nya sendiri sangat meresahkan orang tua . Dikalau anak nya membeli karna sangat berbahaya. Dan kalau mengomsumsi obat jenis tramadol ,dan yang lain nya , terlalu keras dan dosis tinggi banyak di salah gunakan. Dan kecanduan.
Para remaja yang konsumsi obat tersebut terkadang Sama orang tua saja berani apa lagi sama orang lain.
Mangkanya sekarang banyak remaja terjadi tawuran sengit itu pasti ada pemicu nya. Menurut penuturan’ seketaris lsm Harimau pemalang.
Itu jelas pelaku bisa di jerat pasal 435 jo. Pasal 436 ayat 2 undang undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan
Dan kebetulan dari tim media, dan Seketaris lsm Harimau pemalang mas imam tahrono. dan kebetulan juga kabiro cyber news indonesia. wilayah pemalang bersinergi , untuk mengungkap siapa di balik para penjual obat tersebut
dan
Barang bukti terbungkus pakai pastik klip 4 butir berhasil di bawa ke kantor kepolisian kabupaten pemalang dan di serahkan ke bagian satnarkoba yang ber jenis pil kuning dalam kemasan plastik klip bening dan di yakinkan masih banyak obat jenis yang lain. Semacam. (Tramodol, kemasan strip dan pil tribexyphenidyl.2 mg kemasan strip ) Biasanya 2atau 3 jenis yang di jual sama si penjual
Untuk itu dari masyarakat menghendaki pengedaran obat obatan tersebut harus di bubarkan dan di ringkus sangat menganggu para kaum remaja dan meresahkan orang tua.
Di harap dari (APH) . setempat bergerak cepat untuk penaganan ini sebelum menyebar ke berbagai kecamatan yang ada di wilayah kabupaten pemalang. Sedini mungkin harus di basmi
Korwl “slmt