Jambi—Targetjurnalis.Id|
7 dugaan perangkat desa yang perhentikan tanpa alasan yang jelas masih menjadi pertanyaan,jurnalis langsung mengkonfirmasi ke camat namun saat ini camat belum menerima laporan tentang pemberentian 7 perangkat desa yang di berhentikan tanpa sebab yang belum memenuhi unsur syarat pemberentian tersebut
ber’iringan dengan konfirmasi tersebut 7 perangkat desa langsung menghadap ke camat namun pak camat masih rapat dengan beberapa perangkat abdesi
Dalam perombakan struktur Kantor Desa Teriti, dimana tujuh (7) orang perangkat Desa diberhentikan Tanpa alasan yang jelas dalam rapat
Yang diberhentikan
1. Kepala Seksi Pemerintahan = RIDWAN
2. Kepala Seksi Kesejahteraan = ABDUL RAHMAN
3. Kepala Seksi Pelayanan = RAHMATUL ADAWIYAH
4. Kepala Urusan Umum dan Perencanaan = ABDUL RAUB
5. Kepala Urusan Keuangan = SYAIPUL BAHTIAR
6. Kepala Dusun Teluk Tanggo Bulian = ZUHDI
7. Kepala Dusun Baru = M. SAPIUN.
Dalam Perda No.4 tahun 2018 Pemerintahan Bupati Tebo Provinsi Jambi Bab IV Pemberhentian Perangkat Desa dan Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Bagian Kesatu Pemberhentian Perangkat Desa paragraf 1, Pemberhentian Pasal 70:
1.Perangkat Desa dan Staf perangkat Desa berhenti Karena; meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
Perangkat Desa dan Staf perangkat Desa di berhentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf C Karena ; Usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dinyatakan melangkar sumpah atau janji dan, melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Sebelum melakukan pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa, Kepala Desa harus konsultasi terlebih dahulu kepada Camat.
Kades Teriti menurut informasi belum berkonsultasi terlebih dahulu terkait tujuh (7) orang perangkat Desa Diberhentikan tanpa alasan jelas, Kades menyalahgunakan jabatan sebagai pimpinan desa untuk berkuasa.pangkas nya ( man )