Tegal – Jateng, targetjurnalis.id
Organisasi lingkungan Pengayom Hayati Hijau Indonesia (PHHI) Bravo Mawar Hijau resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Tegal tertanggal 03 September 2025. Surat bernomor 15/DPN-PHHI-BMH/IX/2025 itu menyoroti berbagai isu strategis yang dianggap mendesak untuk segera dibahas bersama pemerintah daerah.
” Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Daryanto tersebut, PHHI menyampaikan enam poin utama, di antaranya:
– Pentingnya sinergi dengan Pemkab Tegal dalam penanganan sampah dan pelestarian lingkungan.
– Pendampingan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.
– Aktivitas pertambangan di bantaran Kaligung yang dinilai merusak resapan air Gunung Slamet hingga memicu banjir di kawasan Pantura dan longsor di sepanjang Sungai Gung.
– Kejelasan status Desa Blabad yang pernah dibebaskan untuk pembangunan Waduk Cacaban.
“Kami ingin bersilaturahmi sekaligus membahas isu-isu lingkungan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Tegal. Termasuk aktivitas tambang yang jelas-jelas merusak alam dan memicu bencana,” tulis PHHI dalam surat yang ditembuskan ke berbagai lembaga negara, mulai dari KLHK, BBWS Pemali Juana, DPRD Tegal, hingga aparat penegak hukum.
” PHHI menegaskan siap bersinergi dengan pemerintah untuk mendukung program lingkungan berkelanjutan. Kini, publik menunggu apakah Bupati Tegal akan segera merespons undangan audiensi tersebut, mengingat isu yang diangkat menyangkut keselamatan masyarakat luas dan keberlanjutan alam Kabupaten Tegal
Korwil jateng.