PJ Kades Diduga Keluarkan SK KUB Nelayan, Camat Parittiga : Saya Tidak Mengetahui SK Tersebut

Foto Istimewa

 

Bangka Barat, TargetJurnalis.Id,-

Kisruh nelayan di desa Kapit semakin meruncing dan berpotensi menjadi kegaduhan yang semakin besar. Rabu 23/03/2022

Hal ini bermula dari adanya niatan baik dari KIP mitra PT Timah yang memberikan bantuan kompensasi kepada nelayan dan masyarakat sekitar wilayah kerja yang terdampak dan terdampak langsung oleh aktifitas KIP di perairan teluk kelabat kabupaten Bangka Barat.

Desa Kapit merupakan desa yg terdampak meskipun tidak secara langsung pun mendapatkan bantuan kompensasi Dari KIP mitra PT Timah tersebut.

Dalam pencairan dana kompensasi, KIP mitra PT Timah menyalurkan dana kompensasi melalui Forum KIP.

Ketua Forum KIP mengatakan :

Kami sudah berupaya semaksimal mungkin membantu masyarakat, agar KIP memberikan kompensasi, dan Alhmdulillah sudah Cair sebanyak tiga kali, tepatnya desember, januari dan februari ” jelas BD.

Bahkan pencairan dana kompensasi yang keempat dibulan maret ini pun sudah dicairkan.

Saat ditanya mekanisme pencairan, Ketua forum menjelaskan :

Tentang Pencairan, itu melalui ketua Nelayan yang sudah Di SK kan dan sudah mengumpulkan Bukti administrasi terkait berkas kelompok nelayan. lanjut BD

Media pun melanjutkan konfirmasi Kepada Sf Selaku ketua nelayan kapit bersatu, karena mengacu pada data yang ada tercatat sebanyak 32 orang sebagai nelayan di desa kapit, dikurang dengan yang meninggal dunia 2 orang maka terdapat data sebanyak 30 orang nelayan. tetapi dalam proses penyaluran dana kompensasi hanya terfokus kepada 8 orang yang di SK kan oleh PJ kades Kapit.

Ketua Nelayan Kapit bersatu mengatakan :

Sk kelompok nelayan kami di buat dan ditandatangani oleh pak kades kapit, Anggota keseluruhan dalam kelompok nelayan kami total 8 orang berdasarkan SK tersebut.
Terkait tentang Adanya nelayan dan Masyarakat yang tidak terbagi dalam dana kompensasi merupakan keputusan saya dan anggota Saya karena saya menilai mereka tidak layak mendapatkan dana kompensasi karena mereka sudah tidak aktif jadi nelayan. jelas SF

Media pun melanjutkan konfirmasi kepada PJ kades Kapit, Perihal Dikeluarkan nya SK KUB Nelayan Kapit Bersatu Diduga tanpa melibatkan Camat dan Dinas Kelautan Dan Perikanan Bangka Barat.

Melalui sambungan seluler kades kapit mengatakan :

Benar saya yang membuat SK untuk kelompok Nelayan tersebut, saat itu penjelasan mereka untuk pengajuan bantuan di Dinas Kelautan Perikanan. Tentang dana Kompensasi saya tidak tau. Jelas Samsul Bahri

Media melanjutkan konfirmasi kepada dinas Kelautan dan Perikanan mengatakan,

Bahwa untuk pembuatan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan itu dibutuhkan minimal 10 orang anggota, dan diketahui oleh Penyuluh. jika tidak diketahui oleh Penyuluh maupun dinas, Perlu di crosscek lagi kebenaran dan kekuatan SK tersebut, dan apalagi dengan adanya SK tersebut, mengakibatkan sebagian hak Anggota nelayan lain tak terakomodasi. jelasnya

Di hadapan Awak Media, Warga Masyarakat dusun kapit mengatakan

Kami masih penasaran dan yang masih menjadi Pertanyaan warga masyarakat dan Nelayan yang terdampak aktifias KIP tentang SK Nelayan ang dikeluarkan oleh PJ kades antara lain:

Mengapa SK Penetapan Kelompok Nelayan terkesan mendadak saat akan digulirkannya dana kompensasi?
Mengapa Dalam penetapan SK dan Pembentukan Kelompok nelayan Kapit Bersatu tidak didampingi oleh Penyuluh dari dinas Kelautan perikanan Kabupaten Bangka Barat?
Ada kepentingan apakah sampai Pak kades penetapan SK tersebut, tanpa ikuti arahan dinas terkait pembentukan KUB dimana anggota minimal 10 orang, harus ada penyuluh dari dinas, tetapi aturan baku ini tidak diindahkan dan diikuti oleh pj kades?

Untuk keberimbangan Berita, Media masih mencoba terus melanjutkan Konfirmasi kembali dengan PJ kades, namun saat di hubungi PJ kades tidak mengangkat sambungan telpon, meskipun sudah berulang kali dicoba.

Media melanjutkan konfirmasi kepada camat parit tiga terkait SK yang dikeluarkan oleh PJ kades. Camat parittiga mengatakan :

Mengenai SK tersebut, saya selaku camat Parittiga tidak pernah diksh tau sebelmnya, Jadi saya tidak tau dengan munculnya SK tersebut.
Tegas Madirisa.

Ditanya mengenai kewenangan Penetapan SK KUB, Camat Parittiga pun menjawab :

SK KUB setahu saya yang mengaluarkan adalah Dinas kelautan Perikanan (DKP). Desa hanya memberikn rekomendasi nama2 nelayan. Pungkas Madirisa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *