Polisi Ringkus agen Sabu di Duri

 

Mandau- targetjurnalis.id
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan pasala yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sementara hasil test urine  Positif (+) Metamphetamine.
Iptu Hasan Basri,  Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk  mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari HT Als IT (sudah tertangkap).
Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil memutus jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Tersangka Dep berhasil disita barang bukti 25 bungkus plastik pack diduga narkotika jenis sabu berat 8,98 gram. Disita 1 unit handphone android merk oppo warna hitam. 2 bungkus plastik pack kosong. 1 unit timbangan digital. 1 buah sendok sabu.
Seorang tersangka berinisial Dep (43)  berperan sebagai bandar berhasil diringkus Hari Kamis (22/2/2024) sekira pukul 21.00 WIB dirumahnya Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis via Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka Dep. Berawal pada Hari Kamis (22/2/2024)  sekira pukul 20.30 WIB.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap AEC  dan AB diduga atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 9 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.79 gram.
Tim melakukan interogasi tentang sabu dan tersangka AEC menerangkan mendapatkan sabu dari tersangka DEP
Tim melakukam pengembangan, Setelah diperoleh informasi yang akurat. Hari Kamis (22/2/2024 )  sekira pukul  21.00 WIB  target berada di rumahnya.
Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 25 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 8.98 gram. Barang bukti lainnya. (simon parlaungan- Rilis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *