Polri Diminta Tangkap Penjual Rokok Tanpa Cukai Marak di Bungo

Bungo—Targetjurnalis.Id|

Salim/tengek sangat terkenal dan termasuk orang kaya serta pedagang besar di bungo,dia adalah salah satu pedagang kelontong yang serba ada termasuk pedagang sembilan bahan pokok.

Tapi disamping itu Salim telah melanggar peraturan pemerintah dengan menjual barang2 ilegal dan minuman berakohol adapun rokok yang tanpa cukai yang dijual salim adalah rokok bold,rokok lukman, minuman yang dijual nya adalah anggur merah sedangkan semua itu dilarang oleh pemerintah untuk menjual dan mengedarkan nya karena dengan tidak terteranya cukai di rokok itu bisa menyebabkan karugian negara.

Uu no 39 tahun 2007 tentang perubahan uu no 11 tahun 1995 tentang cukai siapa yang menjual dan mengedatkan nya  maka cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang2 tertentu yang mempunyai sipat dan karakteristik yang ditetap kan dalam undang undang .pasal 5 ayat 1pasal 20 ayat 1 .bagi pelanggar ketentuan akan dikenakan hukuman penjara dari satu hingga lima tahun atau denda dari dua hingga sepuluh kali nilai  cukai yang termasuk ciri ciri rokok ilegal adalah produsen tidak mencatumkan kota produksi ,serta harga rokok skm berkisar Rp 5000 hingga Rp 10 .000  dan dipidana.

Dan bagi siapapun yang yang menjalan kan bisnis rokok dengan cukai ilegal pidana hukuman nya.

Dan juga menurut salim mengatakan kepada awak media bahwa dia telah membayar pajak perbulan melalui konsultan yang bernama Nurlena sebesar 100 juta rupiah .dan juga diduga polisi,satpol pp dan instsnsi pemerintah telah dapat jatah perbulan ahar penjualan rokok ilegal  tersebut tidak di larang dan juga ada campur tangan pihsk cukai didalam nya ,untuk itu diminta bupati bungo dan polres bungo segera tangkap dan penjarakan salim/sangek yang telah merugikan negara (tim awak media bersama.

( man )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *