Gunung Tua Paluta Target Jurnalis.Id –
Polsek Padang Bolak amankan seorang supir di Loket PT Taksi Kita Bersama (TKB) di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas (Paluta) sekitar pukul 17.30 Wib di kutip Jumat, 15/9/2023.
Tim Buru Sergap di pimpin langsung Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH beserta sepuluh (10) anggota nya:
1. IPTU Mulyadi SH.
2.AIPTU Z Hutagaol.
3.AIPTU Indra Samsul Lubis.
4. AIPTU Darussalam Harahap.
5.AIPDA Edi Saputra Siregar S.Sos.
6. AIPDA Erwin Syaputra Ritonga.
7. AIPDA Dedi Harahap.
8. BRIPKA Farel Ashadi Pasaribu SH.
9.BRIPKA Andi Fadli Harahap.
10. BRIGADIR Muhammad Yuspan, melakukan penakapan.
Sesaat penggeledahan tidak di temukan barang bukti,namu Tim Polsek Padang Bolak mengitrogasi Hendrik Hasibuan Nama nya, menunjukkan barang diduga Narkotika jenis sabu di simpan di bawah buku Rapor dan mengakui kalau barang Haram tersebut adalah miliknya, dibeli dari MS warga Labuhan Batu Selatan (Labusel)
Tersangka serta barang bukti dibawa ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut, dari bungkusan
terdapat Barang Bukti satu (1) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi Narkotik jenis sabu, satu buah mancis warna biru, satu buah pipet, satu buah plastik rokok, satu buah sobekan kertas rokok dan satu buah buku rapor, jumlah berat Sabu lebih kurang 0,042 gram.
Menurut keterangan AIPTU Darussalam Harahap, tersangka HH umur 35 tahun beralamat di desa Marlaung kecamatan Ujung Batu kabupatèn Paluta di duga menyalagunakan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan ancaman Pasal 114, Pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (S2)