Tegal — targetjurnalis.id
DPD Gerhana Indonesia Jawa Tengah kembali menyoroti pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (P2SP) di Kabupaten Tegal, kali ini di SDN 05 Margasari, Kecamatan Margasari.
Bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 775.606.023 tersebut diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan dengan sistem swakelola sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2020 dan Petunjuk Teknis Program Revitalisasi 2024–2025.
Berdasarkan hasil pemantauan tim Gerhana Indonesia, pelaksanaan kegiatan di sekolah tersebut melibatkan pihak luar bernama Saeful Amin, yang disebut turut menyediakan material seperti kusen, genteng, hingga tenaga kerja sekitar delapan orang.
Padahal, sesuai ketentuan, kegiatan revitalisasi wajib dilaksanakan secara swakelola oleh satuan pendidikan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan melibatkan guru, komite, dan masyarakat sekitar sekolah.
Dalam wawancara langsung yang dilakukan tim Gerhana Indonesia, Kepala Sekolah SDN 05 Margasari membenarkan adanya keterlibatan pihak luar tersebut.
> “Memang benar kusen dan genteng dari sana, serta tenaga kerja sekitar delapan orang juga dari pihak tersebut,” ujarnya.
Namun, dalam pernyataan lanjutan, Kepala Sekolah menyebut hal berbeda.
> “Saya hanya melalui rapat P2SP, atas anjuran dinas membuka loker, bukan menunjuk Saeful sebagai penyedia barang,” terangnya.
Pernyataan yang berubah-ubah tersebut menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar, mengingat fakta di lapangan menunjukkan semua material dan tenaga kerja berasal dari pihak pelaksana luar sekolah.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan program tidak lagi berbasis swakelola murni, tetapi menyerupai pola pemborongan terselubung.
Lebih memprihatinkan lagi, tim Gerhana menemukan bahwa papan informasi kegiatan revitalisasi yang semestinya dipasang secara terbuka untuk publik justru terbengkalai dan tergeletak di belakang sekolah.
Temuan ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 14 Tahun 2020 Pasal 17, yang mewajibkan satuan pendidikan menampilkan papan kegiatan di lokasi strategis agar dapat diketahui masyarakat.
Ketua DPD Gerhana Indonesia Jawa Tengah, Ms Ree, menilai kondisi tersebut merupakan indikasi lemahnya pengawasan dan pelaksanaan prinsip swakelola.
> “Ketika pelaksanaan proyek justru dikendalikan pihak luar dan papan informasinya saja disimpan di belakang, artinya transparansi dan kemandirian sekolah sudah hilang. Dinas harus turun memastikan hal ini,” tegas Ms Ree.
Gerhana Indonesia menegaskan, program revitalisasi yang seharusnya menjadi peluang untuk meningkatkan mutu fasilitas pendidikan justru berpotensi menimbulkan penyimpangan bila prinsip swakelola, partisipatif, dan akuntabilitas tidak dijalankan.
Sebagai tindak lanjut, DPD Gerhana Indonesia Jawa Tengah telah mengirimkan surat resmi klarifikasi dan permohonan penelusuran kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, dengan tembusan ke Bupati Tegal, Inspektorat Kabupaten Tegal, Kejaksaan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
> “Kami tidak bermaksud mencari kesalahan, tetapi menjaga agar program pemerintah benar-benar tepat sasaran, transparan, dan tidak diselewengkan. Kami akan terus mengawal,” tutup Mata
Karwil jateng