Targetjurnalis.id – Sumsel
Pihak kepolisian memastikan proses Hukum terhadap Tiga Anak bawah umur yang terlibat pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP dengan inisial AA (13),terus berjalan.Polda Sumsel dalam hal ini penyidik satreskrim Polrestabes Palembang di back up Ditreskrimum Polda Sumsel secara profesional dan proporsional menangani kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.Terutama soal setatus Tiga Pelaku,MZ (13),NS (12),dan AS (12).Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Fol Sunarto,S.i,K.,M.M.,menegaskan ketiganya tetap berstatus tersangka.”Saat ini penyidikkan masih berlangsung,berkas perkaranya kami kebut untuk segera mungkin kami Limpahkan ke Jaksa penuntut umum.”Tegas Sunarto,Senin sore (09/09/2024).Sedari awal ditemukannya jenazah korban di TPU Talang kerikil Minggu sore (01/09/2024),pihak kepolisian sudah menjadikannya atensi.”Alhamdulillah dalam jangka waktu 2 X 24 jam.4 orang pelakunya berhasil diamankan.Yang sangat memiriskan,ternyata pelakunya juga Anak-anak.”Sesalnya.Update informasi kasus yang menjadi perhatian publik ini,dalam konferensi pers di depan PSR ABH Indralaya,Polda Sumsel menghadirkan narasumber lengkap.Mulai dari Polrestabes Palembang.Kabag PSI Biro SDM Polda Sumsel,wakil ketua KPAD Sumsel,kepala UPTD PSR ABH Indralaya dan Bapas kelas 1 Palembang.”Hal-hal yang menjadi pertanyaan publik,terkait dengan status para pelaku,dari KPAD akan memberikan pencerahan kepada kita semua.Bahwa payung kita adalah payung Undang-undang.”Tuturnya.Jadi payung penyidik disini,Undang-undang yang harus dijadikan pedoman untuk menangani perkara kasus ini.”Kita doakan mudah-mudahan almarhumah tenang di sisinya.Dan kepada keluarga yang ditinggalkan,diberikan kekuatan kesabaran.”Ucap Sunarto.Wakil ketua KPAD Sumsel Efy Hendri,mengatakan bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik.Baik Media lokal maupun Nasional.”Kami memantau bahwa kasus ini memang menarik untuk kita cermati bersama-sama teryata pelakunya juga Anak-anak.”Katanya.Karena itu,ini menjadi permasalahan yang ada.Tetapi dengan tidak mengurangi duka cita yang mendalam terhadap keluarga dan keprihatinan terhadap peristiwa yang menimpa alharhumah,proses ini harus tetap berjalan sebagai mana prosedur Hukum yang ada.”Artinya apa? Bahwa dari mulai tahap penyidikkan,kemudian proses sampai dengan penuntutan di pengadilan,maka itu akan tetap berjalankan.”Tegasnya.
Namun demikian,rambu-rambu dipahami.Undang-undang Nomor II Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak (SPPA),bahwa penahanan untuk ini tidak dilakukan di polres atau kepolisian.”Karena memang aturannya demikian,ini akan dikembalikan kepada keluarga atau dengan Lembaga kejahatan sosial yang ada di Sumatra Selatan.”Jelasnya.Maka penempatannya ada di LPKD Dharma Pala ini,atau PSR ABH Dharma Pala.Penempatan disini,menurutnya tidak mengurangi esensi dari proses yang ada.Anggapan bahwa ada asumsi tidak diproses dengan ditempatkan di sini kemudian ada peryataan bebas,itu tidak benar.”Kami yakinkan lagi bahwa hal tersebut tidak terjadi dan prosesnya akan tetap berjalan.Artinya,sebagai mana di sampaikan pada rilis terdahulu,ancaman Hukuman 15 Tahun penjara untuk Anak ini akan tetap berproses.”Tegasnya.Hanya saja,nanti akan disesuaikan dengan pasal dikenakan kepada Anak tersebut.”Itu yang dapat kami sampaikan,kami tegaskan bahwa proses Hukum tetap berjalan.”Tukasnya.Tidak ada yang bisa membuat kasus ini menjadi samar.”Tidak ada samar,karena keadilan harus ditegakkan.”Tegasnya lagi.Terkait dengan pembinaan yang dilakukan di PSR ABH ini,berjalan sampai dengan proses penuntutan nantinya “Sampai dengan proses pengadilan kemudian di lanjutkan ke pengadilan dan putusan hakim tentunya pada akhirnya.”Ujarnya.Kabid Humas Polda Sumsel Kombes pol Sunarto,S.i,K.,M.M.,menimpali.Dia menegaskan asumsi bahwa dengan adanya para pelaku dibawah umur yang di titipkan di PSR ABH Indralaya,kemudian akan mengesampingkan proses Hukum,itu tidak benar.”Proses Hukum berjalan,justru proses Hukum itu harus sesuai dengan koridor Hukum yang harus dipegang oleh penyidik.”Tegas Lulusan Akpol 1992 itu.Dia jelakan.Sebagaimana pasal 32 UU Nomor II Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak,yakni penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan,dalam hal memperoleh jaminan diri orang tua atau Lembaga bahwa Anak tidak melarikan diri,menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana.Penahanan dapat dilakukan dengan syarat,umur Anak 14 Tahun,dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun atau lebih.”Dalam hal ini,ketiga ABH ini belum 14 Tahun.”Jelas Sunarto.Kemudiab dalam pasal 69 UU yang sama,bahwa terhadap Anak yang berkonflik Hukum yang belum berusia 14 Tahun hanya dapat dikenai tindakkan,bukan pemidanaan.Meliputi pengembalian kepada orang tua,penyerahan kepada seseorang,perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS),kewajiban mengikuti Pendidikkan formal dan atau pelatihan yang di adakan oleh pemerintah atau badan swasta.”Dan dalam hal ini saya tegaskan,apa yang dilakukan penyidik sesuai koridor,sesuai aturan Hukum dan Undang-undang yang berlaku.”Ulas Sunarto.Sementara kepala UPTD PSR ABH Indralaya,Dian Arief,menambahkan untuk 3 ABH itu begitu tiba,dibina mulai dari proses assessment sampai treatment-treatment yang akan dilakukan.”Mereka disini akan kami rehab sepanjang putusan pengadilan keluar.Jadi setelah keputusan keluar,kami akan serahkan Anak-anak sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku.Itu sudah tertuang dalam permensos dan UU Nomor 11.”Ujarnya.Bentuk pembinaan yang akan dilakukan,mulai dari pembinaan fisik,mental,keagamaan dan keterampilan.”Kami ajari mereka salat,ngaji,selawatan,terus olahraganya juga ada untuk fisik.Terus keterampilan juga ada ke perbengkelan motor dan Las.”Urai Dian.Sementara ini,ketiga ABH serahan polrestabes Palembang itu sedang menjalani proses obserkasi.Tiga orang di Satu ruang khusus,tahap obserkasi dan assessment.”Alhamdulillah mereka sehat,nafsu makan normal,terus tidak menunjukkan tanda-tanda stres.Seperti Anak-anak orang pada umumnya.Tidak ada tanda-tanda frustasi,tidak ada tanda-tanda stres.”Ungkap Dian.Senada dikatakan Kabag PSi Biro SDM Polda Sumsel,AKBP.Sumaryono,SPSi.MPSi,.Dia menjelaskan,para terduga pelaku berusia antara 12 sampai 18 Tahun.Dalam perspektif psikologi,orang yang barusia di rentang umur tersebut termasuk masa remaja.”Masa remaja adalah masa transisi dari Anak-anak sampai dewasa.”Jelasnya.Ciri khas masa remaja adalah mereka itu mengalami krisis identitas atau pencarian jati diri.Anak-anak atau remaja yang tumbuh dilingkungan yang kurang lebih penguasaan orang tua,kemudian secara sosial ekonomi menengah kebawah.”Itu rentan.Rentan untuk melakukan tindakkan-tindakkan yang bertentangan dengan norma atau dengan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat.”Paparnya.Kemudian ciri yang lain adalah remaja itu akan mengidentifikasi dengan teman-temannya,yang disebut dengan klik atau geng.”Jadi norma yang berlaku dilingkungan pertemanan itulah yang mungkin akan dianut oleh para remaja tersebut.”Ulasnya.Terkaiy dengan kejadian yang terjadi pada korban AA,ini adalah salah Satu bentuk kenakalan remaja yang cukup ekstrim,karena sampai menimbulkan korban.”Jadi disini perlu kami sampaikan,bahwa kejadian ini keprihatinan kita bersama dan menjadi tanggung jawab kita bersama,terutama dilingkungan sosial masyarakat yang berada diwilayah tersebut.”Tegasnya.Dijelaskan dalam rilis di Polrestabes Palembang,bahwa korban sudah meninggal kemudian diperkosa kembali oleh keempat pelaku.”Sejauh yang kami periksa belum ditemukan tanda-tanda abnormalitas tersebut.Jadi para terduga pelaku memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dan dilakukan.”Jelas Sumaryono.Pembimbing kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan kelas 1 Palembang,Candra,menyampaikan penyidik polri sudah menjalankan sesuai UU Nomor II Tahun 2012 tentang SPPA.”Sampai 17 Tahun kurang sehari,18,dia masih pelaku Anak.Pelaku Anak ada 2 katagori,diatas umur 14 dan dibawah umur 14 Tahun.”Paparnya.Bagi yang diatas umur 14 Tahun,wajib ditahan dan menjalankan pidana.Sedangkan umur dibawah 14 Tahun ada Tiga.”Makanya dititipkan disini,itu tidak bisa di tahan dan tidak bisa dipidana hanya diberikan tindakan.”Tegasnya.Nah,Tindakan di LPKD ini berupa perawatan.Kalau seandainya putus di persidangan,Bapas menyarankan Hukumannya tindakan.”Jadi kalau tida di tahan itu tidak benar.Tapi yang namanya dibawah umur 14 Tahun tidak dimasukan di dalam Rutan maupun LP,walaupun sudah putus sidang tadi.”Jelasnya.Kabid Humas Polda Sumsel Kombes pol Sunarto,memungkasi konferensi pers yang juga di hadiri kasat Reskrim Polrestabes Palembang,AKBP.Yunar Hotma Parulian Sirait,Kanit PPA ,Iptu.Fifin Sumailan,dan kasi Humas Kompol Evial Kalza.”Jadi poinya adalah yang pertama kita semua tentu berduka cita.Yabg kedua,seperti yang dijelaskan oleh para narasumber tentang keberadaan mengapa tidak kemudian ditahan.”Ucapnya.Ketiga,bahwa semuanya mendasari pada aturan Huk yang berlaku.Kemudian yang keempat,poin terpenting adalah bahwa proses Hukum terkait kasus ini tetap berlanjut oleh penyidik dari satreskrim Polrestabes Palembang.”Mohon doa dan dukungannya kepada kita semua untuk penyidik kita bisa segera menyelesaikan kasus ini.Hatapan kita semua tentunya kasus demikian tidak terulang lagi.”Harapnya.Semua memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Sumsel.”Kita bersama-sama menjaga wilayah Hukum Polda Sumatra Selatan agar tetap kondusif,kemudian terhindar dari kadus-kasus yang merugikan kita semua.”Tutupnya.(Aliwardana).