Tega – jateng, targetjurnalis.id
Sebuah proyek pembangunan talud (dinding penahan tanah) sepanjang kirang lebih 1.500 meter di ruas jalan Jati Barang – Pager Barang ,terus menuai tanda tanya Pekerjaan infrastruktur yang seharusnya transparan ini berjalan “gelap” karena tidak dilengkapi papan proyek, menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. dari mana sumber dana dan pelaksananya .
Aktivitas pembangunan talud memang terlihat jelas, dengan material dan alat yang sudah memadati lokasi. Namun, ketiadaan papan nama membuat siapa pun yang melintas tidak tahu siapa pelaksana, berapa anggarannya, dan kapan target selesainya. Yang lebih memprihatinkan, tidak ada pihak di lokasi yang bisa dimintai keterangan resmi, seolah proyek ini tidak memiliki penanggung jawab
Dan apakah proyek ini satu paket dengan rabat beton apa terpisah belum mengentahui nya.

Beberapa pekerja yang ada di tempat tersebut seakan tak tahu menahu ketika di tanya oleh awak media .
Pengguna jalan menyampaikan suara hati mereka yang beragam , Seperti yang di katakan oleh, Sukardi , 22/11/2025 ,warga kabupaten Tegal yang sering melintas di tempat itu mengatakan .kurang lebih sekitar dua minggu ini jalanan agak macet
” Saya sih senang kalau nanti jalannya lebih di perbaiki, tapi heran juga, kok tidak ada papan proyeknya , pekerjaan sebesar ini kan harusnya jelas siapa pelaksananya dan berapa nilai anggarannya ” kata Sukardi .
Hal senada di kemukakan oleh , S salah satu warga yang mengatakan setiap hari melihat truk keluar masuk .Awalnya di kira proyek desa, tapi ternyata tidak ada sosialisasi sama sekali.
” Entahlah tidak tahu ini proyek dari mana ? .”
Ujar S.
Komentar warga tersebut menguatkan analisis bahwa ketiadaan papan proyek adalah bentuk pengabaian terhadap hak publik. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR), pemasangan papan proyek adalah kewajiban mutlak yang memuat informasi instansi penanggung jawab, pelaksana, nilai kontrak, dan waktu pengerjaan.
Terpisah , Merespon hal ini pemerhati kebijakan dan pembangunan kabupaten Tegal , Iwan , memberikan penegasan.
Keluhan warga sangat wajar. Ketiadaan papan proyek bukan sekadar lalai, tapi bisa menjadi entry point pelanggaran lebih sistemi..Ia membeberkan potensi masalah hukum yang mengintai adalah Pelanggaran Administratif Berat: Proyek ini jelas melanggar ketentuan teknis dan administrasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
” Potensi Mark-Up dan Inefisiensi: Situasi tertutup memudahkan terjadinya penyelewengan nilai pekerjaan karena tidak ada kontrol publik. ” Terang Iwan .
untuk itu phaknya mendesak agar pihak terkait untuk segera melakukan investigasi mendalam termasuk Inspektorat Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pihak yang berkompeten lainnya .
Korwil jateng







