KOTABUMI,- Sejumlah petani ubi singkong di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) demo PT Sinar Laut yang terletak di Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara pada Kamis, 03 Agustus, 2023 pagi.
Puluhan masa petani singkong ini melakukan demo disana akibat para pejabat PT Sinar Laut tidak menghadiri panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat saat diundang rapat hearing pada pekan lalu.
Dalam tuntutan demo itu, petani singkong dan sopir meminta PT Sinar Laut untuk berhenti melakukan operasional alias tutup.
Mereka meminta perusahaan tersebut ditutup lantaran dinilai telah merugikan para petani singkong dan supir dengan modus mencurangi timbangan ketika menjual hasil buminya disana.
Selain itu, petani juga meminta pemangku jabatan PT Sinar Laut untuk kooperatif dalam menyikapi panggilan yang dilayangkan oleh DPRD, bukan justru terkesan tidak mengindahkan seperti sebelumnya.
Syahbuddin, Kuasa Hukum para petani mengatakan pihaknya bakal melakukan penutupan atau penghentian operasional secara paksa jika pejabat PT Sinar Laut masih membangkang terhadap aturan pemerintah dan tidak menghadiri panggilan ke 3 DPRD dalam waktu dekat ini.
“Bersama-sama kita dengar, kita simak, kita kawal. Apabila mereka tidak menghadiri panggilan DPRD kita ambil tindakan menghentikan semua kegiatan operasional yang ada di sini. Jadi tidak salah Lagi, karena ini sudah keputusan bersama hari ini,” tegas Syahbuddin.
Menyikapi sejumlah tuntutan pendemo, Subandi General Manager PT tersebut berjanji bakal menghadiri panggilan hearing DPRD yang ke3. Jika tidak, perusahaan tempatnya mengais rezeki menyatakan siap menerima konsekuensi termasuk ditutup.
“Apabila tidak menghadiri undangan DPRD, maka para petani dipersilahkan untuk mengambil tindakan atau menghentikan semua kegiatan di PT Sinar Laut dalam arti seluas-luasnya,” kata Subandi sebagai mana dalam surat pernyataan antara mereka.
Sementara Hendri, Kepala Dinas Perdagangan yang juga hadir disana mengatakan pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu bakal melakukan pendalaman jika ditemukan perihal kejanggalan pada PT Sinar Laut.
Meski demikian, Hendri menjelaskan jika terbukti adanya pelanggaran Pemerintah hanya dapat memberikan sebatas sangsi administratif saja.
“Saya selaku pengawasan nanti kita akan bersama perizinan akan meninjau (Perusahaan) dikala dalam rapat bersama DPRD adanya hal-hal yang kurang pas ataupun mereka tidak hadir. Disini ada kekurang pahaman ya, terkait masalah harga dan timbangan, karena terjadi mis antara pihak PT dengan petani. Ya artinya dari kami ada sangsi administratif,” tandas Hendri.
Dikabarkan sebelumnya, Dinas Perdagangan telah melakukan audit pada PT Sinar Laut tersebut, hasilnya petani diperkirakan mengalami kerugian setiap bulannya mencapai Rp.72.000.000, jika dikalkulasi dalam satu tahun mencapai Rp.864.000.000 dengan hitungan estimasi terendah.
Penghitungan itu dilakukan atas indikasi kesengajaan PT Sinar Laut dalam melakukan permainan timbangan dengan modus pengurangan berat sehingga berdampak pada kerugian petani.(Duta Anggara)