Pungutan liar (pungli) di bawah naungan Dinas Pendidikan , Dari tingkat Dasar sampai Menengah di kabupaten Tegal Dinas ( tutup mata)

 

Tegal (jateng), targetjurnalis.id

13/06/2023 kabupaten Tegal khusus nya di bawah naungan Dinas Pendidikan menginjak pelepasan siswa sekolah atau ke lulusan anak sekolah banyak nya dan maraknya sekolah dari tingkat SD dan SMP khusus nya untuk sekolah negeri melalui tangan panjang komite Memungut anggaran Untuk berbagai macam.

(modusnya) alasan ,dan ber dalih untuk, kegiatan di sekolah ,Semacam uang perpisahan siswa, uang kenang kenangan , guna perbaikan sekolah , untuk beli laptop,komputer, untuk sarana dan prasarana, ruang kelas khusus UMBK dan UNBK dll.

“masih banyak alasan dan modus dari pihak sekolah untuk meminta pungutan ke sejumlah orang tua siswa yang ada di sekolah.

Dengan melalui tangan komite . Banyak kepala sekolah Melakukan pungutan , seharusnya komite itu mendukung wali murid bukanya malah di manfaatkan sama kepala sekolah , Untuk itu Dinas Pendidikan kabupaten Tegal (tutup mata) dengan laporan laporan dari media, Dan tidak ada tindakan dan tindak lanjutnya selama ini.

“Sangat meresahkan orang tua murid kalau sistem kaya begini , apakah dari dinas pendidikan kabupaten tidak ada jalan lain kah selain pungli di sekolah .

Dari kementrian pendidikan sudah di atur dalam UU 20 tahun 2003 pasal 9 ayat (1) dan permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan, sekolah yang di selengarakan oleh pemerintah pusat dan daerah di larang memungut ke orang tua siswa yang ber bentuk apa pun.

Dinas pendidikan . Melalui kabid SD dan kabid SMP , selama ini diam kalau ada laporan dari media tidak ada tindakan atau teguran atau sangsi dari dinas untuk kepala sekolah yang memungut wali murid nya. Untuk itu Dinas Pendidikan kabupaten Tegal harus bertindak , Itu aturan dari kemendikbud tetapi banyak sekolah yang melanggar aturan di wilayah kabupaten tegal.

“Sebelum sekolah sekolah yang lain melangkah di awal tahun ajaran baru, PPDB . Dinas harus bisa cegah pungutan anak didik baru guna kepentingan sekolah , sedini mungkin Dinas Pendidikan sosialisasi dan tegas .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *