Bangka Barat – TargetJurnalis.id
Jajaran Polsek Simpang Teritip, Polres Bangka Barat, berhasil mengamankan RA (40) warga Dusun Mislak 1 Rt/Rw 002/001, Desa Mislak ,Kec. Jebus ,Kab. Bangka Barat, terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Simpang Teritip, Kamis (26/01/2023).
Kapolres Bangka Barat AKBP. Catur Prasetiyo, SIK, melalui Kapolsek Simpang Teritip Ipda. Imam Setiawan mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa, 24 Januari 2023 bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu di suatu pondok yang beralamat di Desa Pangek, Kecamatan Simpang Teritip.
“Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di pondok Desa Pangek telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang di duga jenis sabu,” jelas Kapolsek.
Atas laporan tersebut anggota Polsek Simpang Teritip dan anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bangka Barat yang di pimpin oleh Kapolsek langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial RA serta dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Disaksikan oleh Kades dan Kadus Desa Pangek, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 6 (enam) buah plastik klip bening berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu.
“Selain itu kita juga mengamankan 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi warna biru tua, 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna merah hitam, 1 (satu) buah timbangan digital mini warna hitam, 1 (satu) buah kotak bekas rokok Sampoerna Mild, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong berukuran besar, 1 (satu) buah jaket lengan panjang warna hijau,” lanjut Kapolsek.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti untuk sementara langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Simpang Teritip guna penyelidikan lebih lanjut.
(Si. Humas Polres Bangka Barat)