Rapat Koordinasi Kecamatan Adiluwih Dilaksanakan di Pekon Waringinsari Timur

Pringsewu, TargetJurnalis.Id

Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Pekon Waringinsari Timur dilaksanakan Rapat Koordinasi Kecamatan Adiluwih. selasa 17/05/2023

Rakorcam ini dihadiri juga oleh Parwanto, S.Km, M.Ling, selaku Camat Adiluwih yang didampingi oleh SekCam Adiluwih dan Tri Jatmoko selaku Bendahara, KUPT Puskesmas Bandung Baru dan KUPT Puskesmas Adiluwih, Yulia Fitriani KUPTD Wilayah Tujuh Kabupaten Pringsewu, Bhabinkamtibmas, Kepala KUA Adiluwih dan seluruh Kepala Pekon sekecamatan Adiluwih pada hari Rabu, (17/05/23).

Acara Rapat dimulai jam 10.00 WIB dengan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh para tamu Undangan yg hadir, Rapat dipimpin langsung oleh Camat Adiluwih Parwanto, S.Km, M.Ling.

Camat Adiluwih Parwanto, S.Km, M.Ling menyampaikan:

Rapak Koordinasi untuk meningkatkan koordinasi dengan antar lembaga pemerintah Kecamatan agar tercipta suatu sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Adiluwih dengan Pekon. ujarnya

Selain membahas berbagai permasalahan terkait penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Adiluwih, Juga membahas/mensosialisai Penerapan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Registrasi Kendaraan Bermotor.

Yulia Fitriani selaku KUPTD Wilayah Tujuh Kabupaten Pringsewu meyampaikan

“Pemilik kendaraan Bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK/mati pajak 7 tahun, dapat dihapus dari daftar REGIDEN,” ungkapnya.

Dirinya juga berharap kepada Kepala Pekon yang hadir dapat menyampaikan/menginformasikan Tindakan Kebijakan tersebut ke seluruh masyarakat, dan dapat menghimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor samsat terdekat.

Kegiatan tersebut Sukses digelar dan berjalan dengan hikmat dan ditutup dengan do’a yang dipimpin oleh Kepala KUA Adiluwih.

(Dika N)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *