Ratusan Masyarakat,Gelar Unjuk Rasa  Tuntut Lahan Plasma  Depan PT. DMIL

- Penulis

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muratara, targetjurnalis.Id,-

Ratusan warga dari Delapan desa penyangga yang tergabung dalam plasma pakar maur menggelar aksi damai di depan kantor PT. Dendi Marker Indah Lestari (DMIL) Palm Oil, Pada Senin (28/07/2025).

Demo berlangsung tertib dan aman,perihal ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian guna memastikan keamanan selama berlangsungnya unjuk rasa. Dalam aksi itu, massa menyampaikan 8 tuntutan utama yang berkaitan dengan status lahan plasma seluas 2.937 hektare.

Mereka menilai PT. DMIL belum menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum dan kesepakatan awal. Adapun tuntutan yang disampaikan massa adalah:
1. Meminta agar lahan plasma 2.937 hektare diverifikasi secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.

2. Menyatakan bahwa status lahan tersebut masih status quo.

3. Menyebutkan bahwa plasma 2.937 merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. DMIL (eks-HGU).

4. Menuntut pencairan dana talangan sebelum dilakukan verifikasi ulang.

5. Mendesak PT. DMIL merealisasikan Pergub Nomor 17 Tahun 1998 Pasal 22 dan Pasal 37.

6. Menuntut pengembalian lahan plasma 2.937 berdasarkan nama-nama asal penerima.

7. Menyatakan bahwa pengelolaan plasma oleh PT. DMIL saat ini dianggap ilegal karena belum diverifikasi.

8. Meminta agar PT. DMIL menggunakan lembaga yang sudah ada sejak kehadirannya pertama kali di wilayah Beselang Serundingan pada tahun 1998.

Koordinator lapangan aksi, Muzani, menegaskan bahwa aksi hari ini merupakan bentuk peringatan damai. Namun apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, warga mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.

“Kalau tidak diindahkan, kami akan datang lagi dengan jumlah massa yang lebih besar. Ini bukan ancaman, tapi bentuk perjuangan hak masyarakat,” ujarnya di hadapan wartawan.

Sebagai tindak lanjut, telah disepakati bersama antara perwakilan masyarakat penyangga dan pihak perusahaan, pada Jumat (01/08/2025) akan dilangsungkan mediasi terbuka di kantor Pemkab Muratara. Agenda mediasi tersebut akan membahas proses verifikasi ulang terhadap Plasma 2.937 hektare yang menjadi pokok permasalahan,Pungkasnya

A.Rahman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Satpol PP Mandau Sidak Lavo Disc Duri
Kapolres Bengkalis Patroli Satkamling Kuwini di Kel. Balik Alam dan Pos Satkamling Jalan Tegal Sari Kel. Air Jamban
Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bathin Betuah
Pengukuhan MUI 4 Kecamatan Aman dan tertib
Musyawarah rencana Musrenbang Desa Air Kulim
Musrenbang Desa Tambusai Batang Dui
Misterius pekerjaan Bendungan Dana warih di duga pekerjaan nya lelet
Pekerjaan Perbaikan Aspal Jalan , Hasil Dinilai Tak Memuaskan banyak warga desa menyoroti hal ini

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Satpol PP Mandau Sidak Lavo Disc Duri

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:34 WIB

Kapolres Bengkalis Patroli Satkamling Kuwini di Kel. Balik Alam dan Pos Satkamling Jalan Tegal Sari Kel. Air Jamban

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:33 WIB

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bathin Betuah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Pengukuhan MUI 4 Kecamatan Aman dan tertib

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Musyawarah rencana Musrenbang Desa Air Kulim

Berita Terbaru

Nasional

Satpol PP Mandau Sidak Lavo Disc Duri

Minggu, 19 Okt 2025 - 17:02 WIB

Nasional

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bathin Betuah

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:33 WIB

Nasional

Pengukuhan MUI 4 Kecamatan Aman dan tertib

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:31 WIB

Nasional

Musyawarah rencana Musrenbang Desa Air Kulim

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:29 WIB