Purwakarta-targetjurnalis-id.
Temuan pemeriksaan,LAPORAN keuangan.
Pemerintah kabupaten purwakarta belum memiliki kebijakan akuntansi kerugian daerah, dan belum memperbaharui kebijakan akuntansi terkait investasi serta kebijakan akuntansi koreksi kesalahan, tentang perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa luar biasa.
Sehingga BPK (Badan pemeriksa keuangan) merekomendasikan Bupati purwakarta agar menginstruksikan kepala BKAD (Badan keuangan dan aset daerah) selaku PPKD (Pejabat pengelola keuangan daerah) untuk memuktahirkan kebijakan akuntansi sesuai dengan perkembangan SAP (standar akuntansi pemerintah)beserta turunannya terutama;
-Menyusun kebijakan akuntansi kerugian daerah sesuai dengan BULTEK (Buletin teknis) 20;
-Memuktahirkan kebijakan akuntansi atas investasi sesuai PSAP (Pernyataan standar akuntansi pemerintah)06 (Revisi 2016);dan
-Memuktahirkan kebijakan akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi, kesalahan,perubahan estimasi Akuntansi, dan operasi yang Dihentikan sesuai dengan PSAP(Pernyataan standar Akuntansi pemerintah)10(Revisi 2020).
Serta Instruksi Bupati purwakarta kepada kepala BKAD (Badan keuangan dan Aset Daerah) untuk memuktahirkan kebijakan akuntansi sesuai dengan perkembangan SAP(Standar Akuntansi Pemerintah) beserta turunannya, terutama;
-Menyusun kebijakan akuntansi kerugian daerah sesuai dengan Bultek (Buletin teknis)20;
-Memuktahirkan kebijakan akuntansi atas investasi sesuai PSAP (Pernyataan standar Akuntansi pemerintah)06 (revisi 2016); dan
-Memuktahirkan kebijakan akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi, kesalahan, perubahan estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan sesuai dengan PSAP (Pernyataan standar Akuntansi Pemerintah)10 (revisi 2020).
(Cardi s).