Muaro – targetjurnalis.id
Bedasarkan laporan Rian Wahyu korban penipuan ke Polsek Muaro bulian tanggal (29/03/2023).
Rian Wahyu menjelaskan ke media ini kronologi kejadian kasus penipuan, pada hari kamis tanggal 06/01/2022 sekira pukul 09.00 wib pada saat itu pelapor sedang dikantor, kemudian terlapor menelpon dan menawarkan kerja sama usaha kontrak/sewa mobil untuk angkutan batu bara atau buah kelapa sawit dengan keuntungan sistem bagi hasil dengan modal yang harus pelapor serahkan Rp.5000.000.0,- (lima juta rupiah) pelaporpun menyetujui kemudia terlapor menyuruh pelapor untuk mentransfer uang tersebut ke rekening BCA dengan nomor rekening : 7870256129 an.DEDI AFRIANTO.
Lanjutnya, setelah itu pelaporpun menelvon istrinya yang sedang bekerja di kantor dinas kesehatan Batanghari dan meminta istrinya mentransfer uang sejumlah Rp.5000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening BCA an.DeDI AFRIANTO Melalui mobile banking milik istri pelapor setelah uang ditransfer pelapor mengirim bukti transfer ke terlapor, seminggu kemudian pelapor menelpon terlapor untuk menanyakan soal usaha yang pernah ditawarkan terlapor, namun terlapor menjawab bahwa angkutan yang akan disewa belum dapat, pelapor berusaha menelpon untuk menanyakan tentang usaha tersebut. Akan tetapi terlapor tidak memberi kepastian, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.5000.000,- dan melaporkan ke Kapolsek Muaro Bulian.
Rian Wahyu juga menyampaikan sudah berapa lama laporannya di Kapolsek Muaro Bulian dan sangat lama menunggu hasil laporan tersebut. tau tau nya laporan dia diberhentikan/SP3D oleh Kapolsek Muaro Bulian, saya kecewa dengan Kapolsek Muaro Bulian. Ujarnya.
Di lain tempat, Duen Sasberi S.H pengacara Rian Wahyu korban mengatakan melalui pesan WhatsApp bedasarkan SP3D Wasidik Ditreskrimum Polda Jambi tertanggal (28/11/2023) untuk melakukan kordinasi pada Polsek Muaro bulian, adapun hasil komunikasi Duen Sasberi S.H dengan Kanit Polsek Muaro Bulian malah menyarankan membuat laporan baru ke polres Batanghari.
pelapor keberatan dan sudah sepatutnya unit Reskrim membuka atau menerima kembali laporan yang telah di hentikan, pelapor juga telah membuat laporan dumas ke Polda Jambi dan tinggal menunggu lembaran disposisi dari pak direktur kriminal umum ujarnya.
Lanjutnya, dalam waktu dekat ini akan mengambil langkah hukum diantaranya akan membuat pengaduan pada inspektur pengawasan daerah/irwasda dan juga akan ke yaduan Paminal Polda Jambi dan akan menyurati juga secara resmi kejaksaan negeri Batanghari terkait hasil kordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Dikarenakan didalam SP2HP yang di berikan oleh penyelidik memuat hasil kordinasi yang mana menjadi bahan peserta gelar perkara, sehingga Laporan pelapor di hentikan penyelidiki nya. Ujarnya (Tim)