Kota Tegal – jateng, targetjurnalis.id
28/2/2025
Wartawan media ini menerima informasi bahwa RSUD Kardinah Kota Tegal disomasi oleh CV. Curtina Prasara selaku penyedia kerjasama pengelolaan parkir tempat itu,
Untuk mengdapatksn kejelasan akan info tersebut , wartawan media ini menghubungi pihak rumah sakit.Dan di temui seseorang berinisial NN
Saat di tanya perihal hal itu pihaknya mengatakan bahwa tidak bisa memberikan keterangan apapun terkait info tersebut karena saat ini sudah di tangani oleh kuasa hukum Pemkot, Ia menyarankan agar awak media menghubungi langsung pada yang bersangkutan.
” Silahkan bapak hubungi saja ke bagian hukum, kami di sini ada instruksi tidak di perkenankan memberikan informasi apapun terkait hal itu ” katanya.
Setelah mendapatkan jawaban demikian wartawan mendatangi Kepala Bagian Hukum Pemkot Tegal dengan Budio Pradibto , saat di tanya akan hal itu pihaknya mengatakan bahwa sampai detik ini tidak ada surat kuasa yang di berikan padanya guna menangani somasi dari CV. Curtina Prasara.
” artinya kami tidak ada kewenangan memberikan keterangan terkait somasi tersebut ” terang Budio Pradibto.
Pihak RSUD Kardina melalui NN Sepertinya engan memberikan keterangan, entah siapa yang menginstruksikan kepadanya yang jelas sedikitpun tak ada keterangan resminya untuk awak media .
Perlu di ketahui info yang di dapat menerangkan bahwa pihak CV.Curtina Prasara telah melayangkan somasi bernomer 050/Sms/BBL&A/II/2025 dilayangkan CV. Curtina Prasara lantaran diduga pihak RSUD Kardinah Kota Tegal telah melanggar perjanjian kerjasama atau wanprestasi dengan perusahaan komanditer milik Indra Romansyah.
Perjanjian Kerjasama bernomor kontrak 415.1/013/2022 atau nomor 283.KT/RS01/2022 ditandatangani oleh kedua belah pihak antara Indra Romamayah selaku Direktur CV. Curtina Prasara dan drg. Agus Dwi Sulistyantono, MM selaku Plt. Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dan selanjutnya perjanjian itu disebut sebagai Perjanjian Induk antara kedua belah pihak
Antara RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV. Curtina Prasara sendiri kemudian telah bersepakat mengadakan addendum perjanjian kerjasama dengan nomor kontrak 415.1/005.F/II/2024 dan nomor 283.KT/RS.02/2024 terhadap Perjanjian Induk dengan perubahan pada pasal 2 ayat 1 poin a, pasal 5 ayat 1 serta pasal 6 ayat 2.
Pada perubahan kerjasama itu yang semula jangka waktu kerjasamanya selama 3 tahun dari 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2025, menjadi jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan semestinya 28 Februari 2027 (namun RSUD Kardinah menuliskannya 28 Februari 2025).
Masalah tersebut kini di tangani oleh kuasa hukum Indra Romansyah, yakni Berbudi Bowo Leksono, SH, dan Samriadin, S.H.,M.H dari
Kantor Hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono, S.H & Associates.
Korwil jateng