Sat Resnarkoba Polres Siantar “Berhasil Ringkus Residivis berinisial (HBN) Bawa Sabu 2.20 Gram di Jalan Gurilla

- Penulis

Sabtu, 28 September 2024 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Targetjurnalis.id, Kota Pematangsiantar
Pada Hari Rabu tgl 25 September Tahun 2024
Pukul 16:30 Wib.

Media Targetjurnalis Kota Pematangsiantar – Polres Siantar Melalui sat narkoba Berhasil menangkap seorang residivis berinisial HBN Umur (29) Tahun warga Jalan Mojopahit Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar .

Penangkapan itu Dilakukan Saat HBN membawa narkotika jenis sabu berat bruto 2.20 Gram di Jalan Gurilla Gang Batu Kapur Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada hari Rabu 25 September 2024 sore pukul 16.30 Wib.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu SH, MH pada hari Jumat (27/9/2024) mengatakan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Batu Kapur Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar adanya peredaran Narkoba.

Menindak lanjuti informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 16.30 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap HBN saat di Jalan Batu Kapur tersebut.

Pada saat penangkapan ditemukan 1 unit Hp Merek Oppo Warna Hitam Silver dari kantong depan sebelah kiri kemudian ditemukan Uang Rp.25.000 dari kantong belakang sebelah kanan dan ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 2.20 gram dari dalam celana dalamnya dan diamankan 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Silver Tanpa Plat.

Tersangka HBN mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya tersangka HBN dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.

“Tersangka HBN merupakan Residivis kasus Narkotika tahub 2018 dengan vonis 6 tahun 6 bulan. Hingga saat ini tersangka HBN sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH. Pasaribu.

(Josep opranto Sagala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BerandaPolres Bengkalis Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra LK 2025 , Kedepankan, Edukatif, Persuasif, dan Penegakan HukumNewsDetik Perjuangan—Senin, November 17, 20250
Proyek Pembangunan Lenning Desa Kesatuan Dipertanyakan Warga, APH Diminta Turun Tangan
Peningkatan jalan, Pengaspalan Jalan Harjosari Kidul banyak sorotan awak media dan penguna jalan ,warga minta perketat pengawasan
Jumat Berkah: DPW A-PPI Jateng Berbagi 100 Nasi Ponggol untuk Warga di Desa Dukuhmalang
Proyek Stadion Trisanja Slawi Tegal Disorot. PUPR Kabupaten Tegal Klaim Masih dalam Tahap Pengerjaan
Truk Adu Banteng di Larangan, Ruko dan Warung Ambruk Tertabrak
BBWS C3 Diduga Tutup Mata: Proyek Irigasi Rp144 Miliar Digarap Asal Jadi, Pengawasan Dibayar Mahal tapi Nol Fungsi
Kegiatan Reses di Pematang Obo Penuh Keberkahan: Doa untuk Presiden dan Santunan Kaum Dhuafa

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:11 WIB

BerandaPolres Bengkalis Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra LK 2025 , Kedepankan, Edukatif, Persuasif, dan Penegakan HukumNewsDetik Perjuangan—Senin, November 17, 20250

Senin, 17 November 2025 - 10:42 WIB

Proyek Pembangunan Lenning Desa Kesatuan Dipertanyakan Warga, APH Diminta Turun Tangan

Minggu, 16 November 2025 - 15:50 WIB

Peningkatan jalan, Pengaspalan Jalan Harjosari Kidul banyak sorotan awak media dan penguna jalan ,warga minta perketat pengawasan

Jumat, 14 November 2025 - 16:30 WIB

Jumat Berkah: DPW A-PPI Jateng Berbagi 100 Nasi Ponggol untuk Warga di Desa Dukuhmalang

Kamis, 13 November 2025 - 09:12 WIB

Proyek Stadion Trisanja Slawi Tegal Disorot. PUPR Kabupaten Tegal Klaim Masih dalam Tahap Pengerjaan

Berita Terbaru