Tegal—Targetjurnalis.Id |
SD karanganyar 05 kecamatan kedung banteng kabupaten Tegal masih memungut biaya untuk keperluan pendidikan
10/09/2022. SD karanganyar 05 melanggar atura n Permendikbud padahal di situ udah jelas .satuan pendidikan pasal 9 ayat (1)Permendikbud.NO.44 thn 2012 .tentang punggutan dan sumbangan biaya pendidikan dilarang memunggut biaya ber bentuk apapun.
Menggapa di SDN karanganyar 05.masih memperlakukan biaya punggutan menurut pengakuan orang tua murid di mintai uang untuk pembuatan sampul raport.
Untuk kelas bawah di mintai Rp 30.000. sampai Rp 35.000 Dan untuk kelas 6 yang udah lulus Di mintai uang kenang kenangan sebesar Rp 150.000.
Dengan sejumlah nominal segitu banyak wali murid merasa keberatan. terutama untuk kelas 6. yg udah lulus karna ekonomi lagi susah baru stabil , belum nanti pendaftaran di tingkat menengah nya masih membutuh kan biaya .
Mengapa satuan pendidikan masih memperlakukan pungutan – pungutan yang tidak didasari Permendikbud.(santoso)