MURATARA, Indoviral.Id,-
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas lll Surulangun Rawas akan menerima remisi hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.Rabu 26/3/2025.
Kabar baik tersebut berupa potongan pidana bagi warga binaan yang memenuhi syarat mulai dari potongan 15 hari hingga 2 bulan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIl Surulangun kabupaten Muratara propinsi Sumatera Selatan telah mengusulkan WBP untuk menerima Remisi Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Surulangun Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Fauzan Apriansya menyebutkan, 224 orang narapidana (Napi) yang diusulkan menerima remisi, dinyatakan memenuhi syarat.
“Dari 224 Napi yang mendapatkan remisi 15 hari ada 13 Napi, remisi satu bulan sejumlah 178 warga binaan, satu bulan 15 hari berjumlah 28 orang , dan remisi 2 bulan sebanyak 5 orang,”Pungkasnya
(A.Rahman).