Kendari Targetjurnalis.id – Pengadilan Negeri Kendari kembali menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang bos Tempat Hiburan Malam (THM) VG kepada mantan istrinya Y.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi diantaranya Y yang merupakan saksi korban, kemudian ayah Y, Nasrun dan Debora.
Seperti diketahui, sidang kasus KDRT dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi digelar di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Jalan Mayjen Sutoyo, Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (4/1/2023).
Dalam pemeriksaan saksi-saksi terungkap adanya dugaan motif pemerasan dan ingin menguasai harta terdakwa VG.
Y selaku saksi korban yang awalnya mengelak namun mengakui adanya pertemuan kedua belah pihak di kantor Resmob Polda Sultra dan Kantor Polsek Baruga untuk dilakukan restoratif justice.
Dalam agenda restoratif justice tersebut kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan disebabkan adanya persyaratan 10 poin yang intinya Menurut VG menguras harta kekayaannya. Dengan tegas VG menolak persyaratan tersebut hingga berujung ke pengadilan.
Dalam kesaksian korban terungkap pula sebelum pelaporan saksi korban sudah pernah mengajukan gugatan cerai.
Selain saksi korban, ketiga saksi yang hadir dalam keterangannya di persidangan tidak pernah melihat dan mendengar langsung penganiayaan fisik. Kecuali asisten rumah tangga Debora yang mengaku mendengar langsung namun tidak dapat memastikan seperti apa suara yang didengar.
Melalui pengacaranya, Jumadi Mansyur, SH mengungkapkan adanya dugaan motif pemerasan dan ingin menguasai harta terdakwa VG.
“Kami melihat ada dugaan motif unsur kesengajaan mantan istri Y dengan sudah adanya gugatan cerai sebelum kejadian dan mempersiapkan gugatan cerai selanjutnya dengan persiapan matang,” ucap Jumadi saat memberikan keterangan pers kepada awak media.
Lanjut Jumadi, penting kita tahu motifnya kenapa sampai ngotot melakukan pelaporan dan melanjutkan ini perkara.
“Jelas motif pemerasan dan ingin menguasai harta terdakwa VG, dimana Y waktu mau RJ meminta 10 poin persyaratan yang intinya ingin menguasai harta padahal mereka pada saat itu sudah posisi bercerai,” jelasnya.
Jumadi juga menyampaikan, biarlah perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum.
“Dari fakta persidangan belum bisa berasumsi keluar sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Saya berharap kepada rekan-rekan media untuk tidak menjustifikasi sebelum ada putusan sebab perkara ini ada hak privasi seseorang yang tidak boleh dipublikasikan,” terangnya.
Selain Jumadi, kuasa hukum VG lainnya, Adiarsa MJ, SH mengatakan kalau sejak awal kliennya tidak melakukan pemukulan hanya dorong-dorongan dengan mantan istrinya tersebut.
“Melihat dan mendengar tadi fakta persidangan, jelas tidak ada dari saksi yang melihat dan mendengar langsung adanya penganiayaan fisik kecuali pengakuan dari saksi korban,” tuturnya.
Adiarsa hanya membenarkan kalau dalam peristiwa tersebut hanya terjadi pertengkaran.
“Terdakwa juga sebagai klien kami tidak membenarkan dakwaan penganiayaan terkecuali pertengkaran,” katanya.
Adiarsa juga menyampaikan, terdakwa VG sudah mengaku bersalah di depan persidangan dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Agenda sidang berikutnya, Rabu depan mendengar keterangan terdakwa VG.(*)
Sumber : Siaran Pers Toddopuli Indonesia.