SMP Negeri 1 Bojong Diduga Sering Melakukan Pungli

Slawi – jateng, targetjurnalis.id

13/05/2025

Pungutan /Pungli yang di lakukan di SMP N 1 Bojong sering kali terjadi bukan hanya tahun ini. Dari tahun ke tahun kerap melakukan pungli.

17/4/2025 berdasarka wali murid ibu(m) nama di samar kan dan (a) nama murid kelas 9 di samrkan . Saat di wawan carahi dari tim media dia kerap menjelaskan bahwa anak nya sekolah di smp negeri 1 Bojong di mintahi iuran perpisahan sebesar150. Dan staditour 790. Dan ada iuran yang lain lks dll.

Menurut ibu dari wali murid sekolah tersebut sering melakukan kegiatan iuran smp tersebut.
Karna anak saya keingina nya di smp 1Bojong . Ya bagaimana lagi. Dan sekarang sudah di kelas 9 hampir lulus.

Setelah menindak lanjuti dari orang tua siswa dan juga murid smp tersebut. Dari pihak media 30/4/2025 menemui pihak kepala sekolah akan tetapi tidak bisa bertemu karna yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah haji. Akan tetapi dari pihak sekolah mengarahkan ke . Smp3 Bumijawa kepala smp negeri 3 bumijawa Pak Darnawi Spd. MM yang mengampu sementara di karenakan kepala sekolah smp negeri 1 bojong lagi ada halangan sedang menunaikan ibadah haji. Menurut nya

Dan setelah melakukan klarifikasi dengan kepala sekolah pak Darnawi Spd. MM ,kepala sekolah tidak bisa menjelaskan masalah pungli.. Yang ada di smp negeri 1 bojong karna status nya dia cuma mengampu sementara waktu saja.guna mengisi ke kosongan . Di smp negeri bojong 1.

Jelas Pada aturan permendikbud sering kali di jelaskan masalah pungli di larang dan apa lagi dari statemen kepala Dinas pendidikan kabupaten Tegal sekolah di kabupaten tegal tidak boleh ada pungli. /
Iuran perpisahan. Iuran ujian dll yang termasuk katagori pungli

Dan sudah di jelaskan di kemendikbud peraturan perundang undangan diatur dalam peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan NO 44 thn 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan. dan permedikbud no 75 tahun 2016 dan
UU no 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Pelaku pungli dapat di jerat pasal 12 huruf e UU no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak korupsi

Dan harus ada pencegahan dan penindakan
Melalui sosialisasi,dan tata kelola anggaran yang baik.

Untuk itu sebaik nya dari dinas pendidikan kabupaten. Memberikan pengarahan yang baik. Untuk ke depan. Apa lagi ini akan menginjak PPDB .ajaran siswa baru bisa di pastikan di beberapa sekolah banyak melakukan pungli. Di wilayah kabupaten tegal.

Korwl jateng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *