Jabar-Targetjurnalis.id|
Ikatan Wartawan Online Indonesia Kota Bekasi menanggapi serius insiden intimidasi terhadap jurnalis Radar Bekasi, Andi Mardani, yang dipaksa menghapus foto hasil liputannya oleh tiga oknum polisi di Polsek Cikarang Pusat pada Senin (1/9/2025) Lalu.
Meskipun Beda Wadah Organisasi, Ketua IWO-I Kota Bekasi , Nio Helen menegaskan bahwa kepedulian terhadap profesi dan solidaritas sesama wartawan menjadi alasan pihaknya turut bersikap dan Mengutuk Keras Hal tersebut.
“Memaksa jurnalis menghapus hasil liputan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin dan tidak boleh ada sensor atau pelarangan. Ini bentuk nyata pelanggaran hukum,” Nio Helen, Jumat (05/9/2025).
Menurutnya, kasus ini mencerminkan masih rendahnya pemahaman sebagian aparat di lapangan terhadap fungsi pers. Padahal, wartawan dan polisi seharusnya menjadi mitra strategis: polisi menjaga keamanan, wartawan menyampaikan informasi yang akurat kepada Masyarakat.
IWOI, Kota Bekasi, Mengutuk Keras Hal tersebut dan langkah konkret untuk mencegah terulangnya kasus serupa. “yaitu, menyerukan Wartawan Untuk Polres Metro Bekasi Segera Proses Hukum,agar memberikan pembinaan internal terkait UU Pers. Kedua, kami memperkuat komunikasi kelembagaan antara IWOI dan Polres supaya ada komunikasi yang lebih baik di lapangan,” jelasnya.
Terkait permintaan maaf yang sudah disampaikan oleh Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Umboh, dan oknum polisi yang bersangkutan, Ketua IWOI DPD Kota Bekasi menilai itu langkah positif. Namun,Nio Helen menekankan perlunya evaluasi internal yang diikuti penindakan disiplin.
” permintaan maaf tersebut Adalah langkah Awal Etikat Baik, tapi pembinaan dan sanksi tetap harus diberikan agar ada efek jera,” ujarnya.
Lebih jelasnya, IWO Indonesia DPD Kota Bekasi Akan siap memberikan Dukungan kepada wartawan korban intimidasi. Jika diperlukan, koordinasi juga akan dilakukan dengan Semua elemen serta organisasi jurnalis lainnya.
Ade mengingatkan, setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi. “Jika dibiarkan, ini bisa menciptakan iklim ketakutan dalam kerja jurnalistik,” Ujarnya.
Untuk itu, ia berpesan kepada seluruh jurnalis di Bekasi agar tetap profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, sekaligus mengutamakan keselamatan saat meliput. “Jika menghadapi intimidasi, segera laporkan ke Pihak APH agar bisa di kawal sampe Hukuman terlaksana dengan benar ” imbaunya.
Di akhir pernyataannya, Nio Helen berharap institusi kepolisian dapat meningkatkan pemahaman anggotanya terkait kemerdekaan pers. “Polisi dan pers harus tetap menjadi mitra strategis. Sinergi ini hanya bisa terjaga dengan prinsip saling menghormati,” Tutupnya.
(Red)