Tegal – jateng, targetjurnalis.id 07/08/2024
Pelaksanaan Dana Desa (DD) tidak boleh dilaksanakan dengan sistem kontraktual alias tidak boleh lagi dipihak ketigakan. Sebaliknya, harus dilakukan secara swakelola oleh warga desa.yang fungsi nya untuk pemerataan warga desa nya biar di pekerjakan
Sebab tujuan digulirnya DD ini, adalah untuk memberikan akses, meningkatkan pertumbuhan ekonomi warga dan menurunkan angka pengangguran di desa. Jadi kemanfaatannya adalah menyasar warga desa itu sendiri.
Formulasi pembagiannya 80 persen dibagi rata ke seluruh desa dan 20 persennya buat afirmasi yang bermanfaat untuk mengentaskan kemiskinan.
Pembangunan Rabat Beton di Desa Setu, Kecamatan Tarub. Kabupaten Tegal. Jawa Tengah yang berlokasi di gang Rt .01, Rt 02, Rt 03,Rt 04,Rt 06.Rw 01 di ketahui telah di pihak ke 3 ( tiga)kan ,
Hal tersebut di ketahui setelah dari team media melakukan klarifikasi ke TPK di kediamanya mengenai pembangunan rabat beton Di dalam gang dengan bapak (Amin )biasa di sapa , dia selaku TPK ( Team Pelaksana Kegiatan ) pekerjaan dana desa senilai Rp.69.396.350 ,- tersebut.
Menurut Bapak Amin pekerjaan itu di kontraktual atau di tangan ke tigakan, dirinya selaku Team Pelaksana Lapangan hanya sifatnya memantau dan membantu proses pengerjaannya saja dan tidak tahu menahu alasannya mengapa pekerjaan tersebut di tangan tigakan .
‘ Saya tidak tahu soal alasannya, Saya hanya tahu kalau pekerjaan tersebut di tangan tigakan, tugas Saya hanya memantau dan mengawal pekerjaan tersebut hingga tuntas dan nantinya akan bermanfaat bagi masyarakat ” .kata Amin .
Teka teki mengapa pekerjaan DD tersebut di kontraktualkan padahal TPK desa masih bisa dan sangup untuk mengarap , masih jadi tabir misteri karena hingga berita ini di turunkan belum ada pihak yang dapat menjelaskan alasan terkait hal tersebut dan ada alasan apa pak kades pembangunan rabat beton di tangan ketigakan
Slmt