Oku-Targetjurnalis.Id|
Satres narkoba polres Ogan Komering ulu (Oku )Polda Sumatera Selatan dipimpin oleh Ipda Gustaf, SH meringkus tersangka Dengan inisial AJ(39) warga RS sriwijaya Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Oku, Kamis (9/2/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka AJ kedapatan sedang membawa narkotika jenis Extacy yang disimpan dalam plastik bening seberat bruto 0,55 gram.
Menurut Kapolres Oku AKPB Arif Harsono, S. I. K, M. H melalui Kasat Narkoba Akp Ujang Abdul Aziz, S. E, Berkat Informasi yang diterima dari masyarakat disekitar Lorong Pontas, Kecamatan Baturaja Timur, Kab Oku, bahwa ada transaksi Narkoba.
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka AJ, tim Satresnarkoba Polres Oku melakukan pembuntutan saat tersangka sedang mengendarai sepeda motor.
Kemudian petugas satuan Satres narkoba memberhentikan tersangka dan dilakukan penggeledahan.
Alhasil ditemukan Narkoba jenis Extacy, saat di lakukan pengeledahan yang juga disaksikan oleh warga setempat yang kebetulan ada di TKP.
“Selanjutnya tersangka AJ ditangkap dan di amankan ke polres Oku untuk di ambil keterangan lebih lanjut pada hari Rabu 8/2/2023,” jelas Ujang.
Dari hasil penangkapan dan pemeriksaan di duga tersangka AJ,diduga tersangka mengakui narkoba tersebut dibeli dari saudara AD (DPO) seharga Rp. 250.000.
Barang buktiĀ yang diamankan dari tersangka AJ berupa Extacy 0,55.gram,1 handphone merk Samsung tive M11, 1 unit sepeda motor Honda merk Supra 125 dengan Nopol BG. 3056.FG dan 1 helai celana panjang warna hitam milik tersangka. (Hardy)