PEMALANG,- targetjurnalis.id
Warning!! salah satu kantor Komisioner Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah menjadi catatan sejarah.
Pasalnya, dampak atas insiden sehari yang lalu Rabo 28 Agustus 2024 menjadi catatan sejarah di dunia Jurnalis dan berbuntut panjang hingga ke tanah hukum.
Karena pihak (KPUD) Kabupaten Pemalang melarang peliputan terhadap puluhan Wartawan saat hari ke dua (KPUD) Pemalang membuka pendaftaran pada calon Kepala Daerah di Kabupaten Pemalang.
Seperti diberitakan sehari yang lalu dengan judul “Puluhan Wartawan Krudug KPUD Kabupaten Pemalang”.
Itu sudah jelas pihak KPUD Pemalang ada unsur terindikasi diskriminasi dan melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Imam Subiyanto, SH. MH.CPM, Kamis 29 Agustus 2024 dari Kantor Hukum Putra Pratama selaku salah satu tokoh pakar hukum di Indonesia serta penasehat hukum diantara sepuluh Wartawan tersebut menjelaskan bahwa.
“Pelanggaran terhadap kebebasan Pers dan pelarangan peliputan Wartawan di Indonesia diatur dalam beberapa pasal yang terdapat dalam Perundang-undangan, Berikut beberapa pasal yang relevan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 Ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Pasal 4 Ayat (2): “Terhadap Insan Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”.
Pasal 18 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan.
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Undang-Undang Dasar 1945:
Pasal 28F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
Pasal 14 Ayat (1): “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.”
Pasal 14 Ayat (2):
“Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”jelas Imam Subiyanto yang sangat menyayangkan tindakan pihak (KPUD) Pemalang yang perlu adanya belajar (Publik Speaking) agar bisa humanis kepada siapapun termasuk dengan para Insan Pers.