Tidak adanya transparan kades Guci , Di kemanakan uang hasil penjualan kambing ketahanan pangan di tahun 2023.masyarakat bergejolak

 

Slawi. – Jateng

21/2/2025
Cybernewsindonesia. Id.
Beberapa desa di wilayah kabupaten tegal desa mengalokasikan dari dana desa guna progam ketahanan pangan yang di luncurkan di desa desa . Dari kementrian desa mengalokasikan 20℅ dari DD di peruntukan ketahanan pangan 20℅itu wajib desa mengeluarkan anggaran

Dari anggaran tersebut desa bisa mempergunakan anggaran hal ini di utarakan dari kementrain dan dinas di permades

Di desa guci kecamatan bumi jawa kabupaten tegal progam ketahanan pangan yang selama ini di tahun 2023 tidak berjalan dengan baik Dan di duga banyak permasalahan dan penyimpangan dalam pengolahan
Di desa guci saja ketahanan pangan berbentuk ternak yaitu kambing ternak yang di anggarkan berjumlah 60 kambing akan tetapi yang ada cuma 40 kambing dalam satu kandang menurut (a)

dalam beberapa penanggung jawab semacam tukang pencari makan. Yang waktu itu di bebankan ke RT RT yang ada di wilayah nya. Dan di beri tanggung jawab selama pengola ternak dalam wadah BUMDES , akan tetapi menurut warga dan rt dan rw yang di kunjungi awak media . Mengatakan selama ini ketahanan pangan (ternak ) bisa di katakan Gagal yang akhir nya kambing sejumlah 40 ekor di jual dan uang di kembalikan ke desa , dan tidak ada berita acara setelah dari BPD di konfirmasi (21/2/2025) membenarkan hal ini

menurut pengola Bumdes dan RT /RW. Penjualan kambing yang di BUMdes uang di serahkan dan di terima pk kades waktu itu.

Selama ini belum ter ungkap kemana uang hasil penjualan kambing ternah
yang berada di pak kades ?.. Bisa di duga uang terpakai istilah lain korupsi
Karna tidak ada transparan dari pak kades dan yang lain.

Tukang pemberi makan kambing (tukang pencari rumbut )sampai sekarang belum di kasih honor.. Menurut nyA. Ga tau itu sintemnya gimana.menurut pak RT.

Terus kemana tanggung jawab kades kepada rt, rt yang di beri dan di bebankan mempelihara sampai 8 bulan gagal kambing di jual tidak ada hasil

Dan aneh nya dalam pelaksana an pengontrolan di akhir tahun. Oleh inspektorat . Di kandang seketika ada banyak kambing aneh..dan ajaib..Kambing siapa yang di kandang kambing ternak tersebut . . Menurut para warga desa . . Jelas itu untuk melabuhi dan pembohongan dari pihak desa kah atau dari pihak pak kades sendiri.

Menurut warga waktu di klarifikasi oleh awak media( rw)
.
Seketika kambing ada waktu pengontrolan dan beberapa hari kandang kosong lagi sampai sekarang bulan pebuari 2025 jelas pembohongan publik

Dan di tahun 2024 desa guci juga masih progam ketahanan pangan dan pengadaan ternak 24 kambing yang kemarin saja di 2023 bermasalah . Belum selesai masalah nya ini di progamkan lagi.

Di manakah anggaran 60 kambing yang di jual .. Sampai saat ini . Belum bisa ada yang tanggung jawab

Dengan mengelabuhi awak media pk kades menunjukan foto kambing ternak yg 2024 guna melabuhi nya.

Dan pak kades sendiri mau di min ta keterangan sampai saat ini belum bisa ketemu se olah dia menghindar dari awak media

Bisa di katakan penyalah gunaan anggaran dapat di kenai sangsi pidana berdasarkan UU no31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi,
Uu no 6 2014 tentang Desa
Dan sangsi untuk penyalah gunaan anggaran dapat berupa pidana penjara dan denda

Korwil jateng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *