Tiga Tahun Mangkrak, Sumber Dana Pembangunan Gedung Serbaguna Kalikangkung Masih Misterius

Tegal, Jateng – targetjurnalis.id

Pembangunan gedung serbaguna di Desa Kalikangkung, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, sudah berjalan tiga tahun namun belum juga rampung. Tidak adanya papan informasi kegiatan sejak awal membuat sumber anggaran dan nilai proyek ini menjadi tanda tanya.

Kurangnya transparansi ini memicu keresahan warga. Mereka khawatir proses pembangunan tidak sesuai prosedur, apalagi hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah proyek ini menggunakan Dana Desa (DD), dana talangan, atau sumber lain.

Senin (13/08/2025), tim media mendatangi lokasi pembangunan yang sedang dikerjakan. Mandor berinisial Y mengatakan, pekerjaan kerap terhenti karena menunggu ketersediaan dana. “Kadang lancar, kadang berhenti. Tergantung ada dananya atau tidak,” ujarnya.


Y mengungkapkan, proyek ini bukan dikerjakan langsung oleh pemerintah desa, melainkan oleh rekanan berinisial P. Sejak pembangunan pondasi hingga pemasangan atap, pekerjaan berlangsung lambat dan diperkirakan masih membutuhkan waktu lama untuk diselesaikan. “Masih banyak dana yang dibutuhkan,” tambahnya.

Beberapa pekerja yang dikonfirmasi di lokasi juga mengaku tidak mengetahui detail anggaran. “Saya hanya dipekerjakan untuk mengawasi dan membantu pengerjaan. Soal dana, saya tidak tahu,” kata salah satu pekerja.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, setiap kegiatan yang dibiayai dari anggaran pemerintah wajib memasang papan informasi yang memuat nama kegiatan, lokasi, nilai anggaran, sumber dana, serta pelaksana kegiatan. Hal ini untuk menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait sumber dana, nilai proyek, dan alasan tidak dipasangnya papan informasi kegiatan sesuai ketentuan.

Korwil jateng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *