Muntok – TargetJurnalis.id
Seperti tak ada habisnya, kasus penyalahgunaan narkotika terus saja terjadi. Untuk kesekian kalinya, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkapnya, Sabtu (11/02/2023).
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah membenarkan bahwa personelnya berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Kabupaten Bangka Barat tanggal 06 Februari 2023.
Penangkapan terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan oleh Tim Hantu Sat Resnarkoba, pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023, sekira pukul 13.00 WIB di rumah milik ‘SA’ yang beralamat di Kampung Perumnas, RT.03/RW.03, Kelurahan Keranggan Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa uraian kejadian pada hari Senin (06/02/2023), Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi bahwa adanya penyalahgunaan narkoba di Kampung Perumnas, RT.03/RW.03. Sekira pukul 13.00 WIB Tim Hantu yang di pimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Yuliadi mengamankan seorang pria ‘SA’ (37) di rumahnya Kampung Perumnas.
“Pada saat anggota melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan 16 (enam belas) plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak permen merk Happydent dan 1 (satu) buah timbangan digital,” jelas Kasat.
“Adapun Barang bukti yang berhasil diamankansebanyak 16 (enam belas) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,77 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak permen merk Happydent warna putih, 1 (satu) buah alat hisap/ bong, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah korek api gas, 3 (tiga) plastik klip kosong, 1 (satu) buah buku catatan warna merah, 1 (satu) buah Handphone android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, uang tunai sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dgn rincian; 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.100.000, 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp.50.000,” tambah Iptu Eddy.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat.
(Si. Humas Polres Bangka Barat)