Pangkalpinang _ TargetJurnalis.id, –
“Kami disini hanya melakukan pemeriksaan visual secara cepat saja. Karena untuk kajian lebih lanjut kita memerlukan beberapa hal seperti kajian strukturnya, sondirnya dan lain-lain,” ujar Deni Yudapraja, selaku Sub Koordinator Pembangunan dan Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang.
Hal tersebut disampakan Deni saat melakukan pemeriksaan terkait viralnya pemberitaan gedung miring empat lantai yang mangkrak pembangunannya sejak tahun 2014 lalu, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang, Rabu (18/12/2024)
Deni juga menambahkan bahwa hasil pemeriksaan ini akan diberikan kepada tenaga ahli yang akan mengkaji lebih lanjut atas kemiringan gedung tersebut.
“Nantinya ada tenaga ahli kami yang bakal mengkaji kerusakan pada bangunan. Kami akan koordinasi dengan atasan kami terlebih dahulu,” tambah Deni.
Selain itu, Ketua DPW LSM TOPAN RI Bangka Belitung, Muhammad Zen, juga turut menyoroti kasus ini.
Menurut Zen, sangat miris melihat fakta atas lambatnya penanganan kasus tersebut. Zen berharap Kontraktor harus bertanggung jawab. Kalaupun Kontraktor tidak dapat bertanggung jawab, Zen berharap Pemerintah Kota dapat mengambil alih masalah ini.
“Kami sangat miris melihat fakta hari ini. Harusnya Kontraktor segera bertanggungjawab. Jikapun tidak, Pemerintah Kota dapat mengambil alih. Karena ini menyangkut keselamatan jiwa masyarakat Kota Pangkalpinang. Jika tidak, nantinya siapa yang akan disalahkan,” ucap Zen.
Zen melalui organisasinya akan terus mengawal kasus ini. Mereka juga akan memasang spanduk himbauan kepada masyarakat yang mendekati ataupun melintasi lokasi sekitar gedung untuk berhati-hati.
Diketahui, beberapa hari lalu ramainya pemberitaan masalah gedung miring tersebut oleh beberapa media online dan televisi. Dalam pemberitaannya pemilik gedung miring yang mangkrak selama lebih 10 tahun, melalui kuasa hukumnya telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Babel.
Dalam laporannya, kuasa hukum menduga adanya gagal konstruksi hingga wanprestasi kontraktor yang mengerjakan. Pemilik gedung berharap kontraktor bertanggungjawab jika terjadi sesuatu atas bangunan.yang belum diserah terima tersebut.