TINDAK LANJUT REKOMENDASI BPK DALAM LAPORAN HASIL PEMEKRISAAN atas LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA, TAHUN ANGGARAN 2022 

 

PURWAKARTA, targetjurnalis-id.Menindak lanjuti meberitaan 19-09-2023,,Hasil temuan pemeriksaan pemerintah kabupaten purwakarta.

tidak Mengenakan pajak Reklame atas papan petunjuk Harga BBM pada stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)dan SPBU skala Mini,
Sehingga BPK (Badan pemeriksa keuangan) merekomendasikan Bupati Purwakarta agar menginstruksikan kepala Bapenda :

-lebih optimal mengawasi dan mengendalikan pengenaan pajak Reklame khususnya dari Reklame papan petunjuk Harga BBM pada SPBU dan SPBU skala mini.

-Memerintahkan kepala Bidang pendapatan dan penilaian untuk melakukan pendataan potensi wajib pajak Reklame atas Reklame papan petunjuk Harga BBM pada SPBU dan SPBU skala mini;dan

-Melakukan penetapan potensi pajak Reklame sebesar Rp89.034.652,00 àtas Reklame papan petunjuk Harga BBM pada SPBU dan SPBU skala mini sesuai ketentuan.

Bupati purwakarta menginstruksikan kepada kepala Bapenda untuk lebih optimal mengawasi dan mengendalikan pengenaan pajak Reklame khususnya dari Reklame papan petunjuk Harga BBM pada SPBU dan SPBU skala mini;
-Surat perintah kepala Bapenda kepada kepala Bidang pendapatan dan penilaian untuk melakukan pendataan potensi wajib pajak Reklame;
-Membuat Hasil pendataan potensi wajib pajak Reklame;
-kepala Bapenda menetapkan potensi pajak Reklame.
(Cardi s).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *