Tragedi Kecelakaan pekerja banggunan di STIT (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah) pemalang tersengat listrik

- Editor

Minggu, 26 Mei 2024 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pemalang – Jateng (targetjurnalis.id)

26/05/2024 terjadi tragedi kecelakaan pekerja sa’at pembangunan gedung STIT (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah ) kabupaten pemalang memakan korban kecelakaan soudara Wayid biasa di pangil.

Kejadian pagi hari, hari jumat 24/5 pukul 09,00 , hujan rintik rintik di tempat kerja di STIT di wilayah desa Surajaya Kabupaten pemalang , dengan kejadian pekerja tersengat arus listrik yang pas di bawah kabel listrik terdapat Holo dan almunium ,sangat na’as ,si korban tidak sangaja menginjak dan memegang holo dan tersengat arus listrik dan jari tangan terbakar hancur dan kaki juga harcur seketika si korban jatuh dari stager di lantai 2 bangunan yang ia injak

Dengan kejadian ini Pekerja bangunan yang lain langsung menolong dan Si korban langsung di bawa ke rumah sakit terdekat Dr Ashari pemalang.

Untuk saat ini si korban dalam penangan serius di rumah sakit Dr Ashari ,Dan menurut Dokter rumah sakit si korban harus menjalani amputasi tangan dan kaki nya. Karna sangat berbahaya diri nya kalau tidak di lakukan.

Dari pihak keluarga
merasa kebingungan masalah hal ini karna tidak ada biaya Tetapi apapun dia dari keluarga harus melakukan nya

Dari pihak STIT sendiri sudah menyalahi aturan karna tidak di terapkan( K3). Alat pelindung diri kejadian ini penting untuk mengingat apa yang di terapkan pemerintah Untuk itu sangat di sayangkan kejadian na’as ini yang menimpa pekerja . Bangunan

Dari pihak STIT pemalang hari sabtu dari time media mau menemui dan konfirmasi tapi sayang belum bisa bertemu dari pihak yayasan cuma di temui staf STIT (A) dan dari pihak nya belum mendapatkan kabar kecelakaan yang menimpa pekerja bagunan , ‘Tutur nya’.

Sudah jelas dari STIT sudah melalaikan tugas nya dan ,melanggar K3, undang undang no 1Tahun 1970 tentang keselamatan kerja undang undang no 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan undang undang no 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, Peraturan pemerintah no 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan pekerja

Dan dari pihak STIT bisa terkena sangsi , setiap perusahaan / pelaksana pekerja baik dalam menjalankan pekerja sangaja atau tidak sangaja melakukan ke lalaian tidak melaksanakan sistem K3 dapat di kenai sangsi Administratif sebagai mana di atur dalam pasal 190
Undang undang no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, sudah jelas dirinya pengelola (STIT) dapat berujung pelanggan hukum dan sangsi yang serius

Sangsi yang di atur Undang undang no1tahun 1970 untuk pihak nya yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama 3bulan dan denda paling banyak 100juta.

Berita Terkait

Tragedi Tumbangnya Pohon Besar di Alun alun Kota Menewaskan dan Melukai beberapa orang Jamaah Sholat Idul Fitri
Kodim 0204 Deli Serdang Bersama Forkopimda Deli Serdang Tinjauan Pos PAM Idul Fitri 2025
Penyerahan Serentak Remisi Khusus HariRaya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2005
Seorang Pria nekad gantung diri
Revisi UU TNI, Elemen Masyarakat Dumai Dukung
Silaturahmi dengan Tomas dan Mahasiswa, Kodim 0320/Dumai Gelar Buka Puasa Bersama
Wakil Direktur CV. Tunas Sukses Pratama, Ir. Artini Marpaung Mantan Kadis DLH DS, Disorot Terkait Dugaan Proyek Aspal Tak Sesuai Standar
Idul Fitri 1446 H/2025 M, PT. EcoOils Jaya Indonesia Serah Minuman Kaleng bagi Pekat IB

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 06:43 WIB

Tragedi Tumbangnya Pohon Besar di Alun alun Kota Menewaskan dan Melukai beberapa orang Jamaah Sholat Idul Fitri

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:04 WIB

Kodim 0204 Deli Serdang Bersama Forkopimda Deli Serdang Tinjauan Pos PAM Idul Fitri 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 - 08:17 WIB

Penyerahan Serentak Remisi Khusus HariRaya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2005

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:57 WIB

Seorang Pria nekad gantung diri

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:55 WIB

Revisi UU TNI, Elemen Masyarakat Dumai Dukung

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:53 WIB

Silaturahmi dengan Tomas dan Mahasiswa, Kodim 0320/Dumai Gelar Buka Puasa Bersama

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:32 WIB

Wakil Direktur CV. Tunas Sukses Pratama, Ir. Artini Marpaung Mantan Kadis DLH DS, Disorot Terkait Dugaan Proyek Aspal Tak Sesuai Standar

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:26 WIB

Idul Fitri 1446 H/2025 M, PT. EcoOils Jaya Indonesia Serah Minuman Kaleng bagi Pekat IB

Berita Terbaru

LAPASTIKA Karang Intan

Lapas Narkotika Karang Intan Dukung Pemberantasan Narkoba Lewat Razia

Selasa, 8 Apr 2025 - 15:20 WIB

LAPASTIKA Karang Intan

Lapas Narkotika Karang Intan Berikan Layanan Kunjungan Gratis Selama Lebaran

Kamis, 3 Apr 2025 - 07:31 WIB