Pemalang – Jateng (targetjurnalis.id)
26/05/2024 terjadi tragedi kecelakaan pekerja sa’at pembangunan gedung STIT (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah ) kabupaten pemalang memakan korban kecelakaan soudara Wayid biasa di pangil.
Kejadian pagi hari, hari jumat 24/5 pukul 09,00 , hujan rintik rintik di tempat kerja di STIT di wilayah desa Surajaya Kabupaten pemalang , dengan kejadian pekerja tersengat arus listrik yang pas di bawah kabel listrik terdapat Holo dan almunium ,sangat na’as ,si korban tidak sangaja menginjak dan memegang holo dan tersengat arus listrik dan jari tangan terbakar hancur dan kaki juga harcur seketika si korban jatuh dari stager di lantai 2 bangunan yang ia injak
Dengan kejadian ini Pekerja bangunan yang lain langsung menolong dan Si korban langsung di bawa ke rumah sakit terdekat Dr Ashari pemalang.
Untuk saat ini si korban dalam penangan serius di rumah sakit Dr Ashari ,Dan menurut Dokter rumah sakit si korban harus menjalani amputasi tangan dan kaki nya. Karna sangat berbahaya diri nya kalau tidak di lakukan.
Dari pihak keluarga
merasa kebingungan masalah hal ini karna tidak ada biaya Tetapi apapun dia dari keluarga harus melakukan nya
Dari pihak STIT sendiri sudah menyalahi aturan karna tidak di terapkan( K3). Alat pelindung diri kejadian ini penting untuk mengingat apa yang di terapkan pemerintah Untuk itu sangat di sayangkan kejadian na’as ini yang menimpa pekerja . Bangunan
Dari pihak STIT pemalang hari sabtu dari time media mau menemui dan konfirmasi tapi sayang belum bisa bertemu dari pihak yayasan cuma di temui staf STIT (A) dan dari pihak nya belum mendapatkan kabar kecelakaan yang menimpa pekerja bagunan , ‘Tutur nya’.
Sudah jelas dari STIT sudah melalaikan tugas nya dan ,melanggar K3, undang undang no 1Tahun 1970 tentang keselamatan kerja undang undang no 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan undang undang no 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, Peraturan pemerintah no 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan pekerja
Dan dari pihak STIT bisa terkena sangsi , setiap perusahaan / pelaksana pekerja baik dalam menjalankan pekerja sangaja atau tidak sangaja melakukan ke lalaian tidak melaksanakan sistem K3 dapat di kenai sangsi Administratif sebagai mana di atur dalam pasal 190
Undang undang no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, sudah jelas dirinya pengelola (STIT) dapat berujung pelanggan hukum dan sangsi yang serius
Sangsi yang di atur Undang undang no1tahun 1970 untuk pihak nya yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama 3bulan dan denda paling banyak 100juta.