Banjarmasin, Targetjurnalis.id —
Sebanyak 37 warga binaan yang masih berstatus tahanan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin menjalani proses verifikasi dan pengecekan identitas oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) sebelum diberangkatkan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Kegiatan yang dilaksanakan di area pintu utama Lapas ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam pengeluaran tahanan untuk keperluan sidang. Petugas memastikan seluruh dokumen administrasi, identitas tahanan, serta jadwal persidangan telah sesuai dengan surat pengantar dari aparat penegak hukum.
Setelah proses verifikasi selesai dan dinyatakan lengkap, para tahanan diserahkan kepada tim pengawalan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk diberangkatkan dengan pengamanan ketat menuju Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Petugas juga mengingatkan bahwa saat warga binaan kembali dari persidangan, mereka tidak diperkenankan membawa barang-barang yang dilarang masuk ke dalam lingkungan lapas. Pemeriksaan akan tetap dilakukan secara ketat sesuai prosedur.
Kalapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menyampaikan bahwa ketelitian dalam proses verifikasi menjadi bagian penting dalam menjamin kelancaran dan ketertiban pelayanan hukum.
“Verifikasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan proses pengeluaran tahanan sesuai prosedur dan mendukung sistem peradilan yang akurat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Lapas Kelas IIA Banjarmasin terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berkomitmen menjaga ketertiban serta keamanan dalam setiap layanan yang berkaitan dengan proses hukum para tahanan. (red)