Warga Muratara,Diduga Pengedar Narkotika Diringkus Sat Res Narkoba Polres Muratara

- Penulis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muratara, targetjurnalis.id,-

Terduga pengedar narkotika jenis shabu, Halimah (48) warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan,Diringkus Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara.

Ibu Rumah Tangga (IRT)Diduga Pengedar Narkotika ini ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 14.00 wib.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / A- 27 / VII / 2025 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 24 Juli 2025.


Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa 82 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25,45 gram.Dua bungkus plastik klip bening berisikan enam butir ekstasi. Dengan rincian empat butir pil berlogo granat berwarna merah muda dan dua butir pil berlogo minion berwarna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 2,43 gram. Satu bah dompet berwarna pink bertuliskan toko mustika mas, dua buah sekop plastik berwarna hitam.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH, S.ik.MH melalui kasat narkoba, Iptu Marhan Saputra,SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, SH membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara.

Penangkapan terjadi bermula dari Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terdapat transaksi Narkotika.
Lalu pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut diatas. Kemudian setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri pelaku.

Pihak Kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku. Ketika digeledah ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)

A.Rahman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Satpol PP Mandau Sidak Lavo Disc Duri
Kapolres Bengkalis Patroli Satkamling Kuwini di Kel. Balik Alam dan Pos Satkamling Jalan Tegal Sari Kel. Air Jamban
Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bathin Betuah
Pengukuhan MUI 4 Kecamatan Aman dan tertib
Musyawarah rencana Musrenbang Desa Air Kulim
Musrenbang Desa Tambusai Batang Dui
Misterius pekerjaan Bendungan Dana warih di duga pekerjaan nya lelet
Pekerjaan Perbaikan Aspal Jalan , Hasil Dinilai Tak Memuaskan banyak warga desa menyoroti hal ini

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Satpol PP Mandau Sidak Lavo Disc Duri

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:34 WIB

Kapolres Bengkalis Patroli Satkamling Kuwini di Kel. Balik Alam dan Pos Satkamling Jalan Tegal Sari Kel. Air Jamban

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:33 WIB

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bathin Betuah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Pengukuhan MUI 4 Kecamatan Aman dan tertib

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Musyawarah rencana Musrenbang Desa Air Kulim

Berita Terbaru

Nasional

Satpol PP Mandau Sidak Lavo Disc Duri

Minggu, 19 Okt 2025 - 17:02 WIB

Nasional

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bathin Betuah

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:33 WIB

Nasional

Pengukuhan MUI 4 Kecamatan Aman dan tertib

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:31 WIB

Nasional

Musyawarah rencana Musrenbang Desa Air Kulim

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:29 WIB