Penegak Hukum Diharapkan Tindak Tegas Toko Obat Ilegal Berkedok Kosmetik dan Konter HP di Cilangkap,Duren Sawit,Pondok Kelapa dan Beberapa Pinggir Jl.Raya Bogor Pasar Rebo Wilayah Hukum Jakarta Timur.
JAKARTA –Targetjurnalis.id|
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Karyoto, serta Polres Metro Jakarta Timur yang dipimpin oleh Kombes Pol. Nicolas Ary Ilipaly, S.I.K., M.H., M.Si, dan jajaran Polsek Cipayung, untuk segera menindak tegas toko obat ilegal yang Salah Satunya beroperasi secara terselubung di Jl. Raya Setu, Cilangkap Jakarta Timur.
Sebuah tim dari beberapa Media menemukan bahwa toko yang terlihat seperti konter HP tersebut ternyata secara bebas menjual obat keras tanpa resep dokter. Obat-obatan yang dijual antara lain Valdimex, Prohiper, Tramadol THP, Reklona, serta berbagai jenis benzodiazepin lainnya. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan tanpa pengawasan medis maupun izin resmi.
Saat tim Media Melakukan investigasi dan mendatangi lokasi, pemilik toko langsung menutup usaha secara mendadak. Namun, di area depan konter ditemukan bungkus-bungkus obat berserakan, memperkuat indikasi adanya aktivitas jual-beli rutin.
Efek dan Bahaya Obat-obatan Tersebut:
Valdimex (mengandung Diazepam): Digunakan untuk gangguan kecemasan dan kejang. Efek samping: kantuk berat, gangguan koordinasi, penurunan kesadaran, dan risiko kecanduan.
Prohiper (Trihexyphenidyl): Untuk pengobatan Parkinson dan gangguan saraf. Efek samping: halusinasi, bingung, jantung berdebar, hingga penyalahgunaan.
Tramadol: Termasuk golongan opioid sebagai pereda nyeri. Efek samping: pusing, kejang, ketergantungan parah, dan berisiko kematian bila dikonsumsi tanpa resep.
Reklona dan Benzodiazepin lainnya: Berisiko menurunkan kesadaran, menyebabkan amnesia, depresi sistem saraf pusat, serta berpotensi menyebabkan overdosis.
Ketentuan Hukum yang Dilanggar:
1. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.”
2. Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.”
3. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Bila obat yang dijual masuk kategori narkotika/psikotropika, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana hingga 20 tahun penjara atau lebih, tergantung jenis dan jumlah obat yang diedarkan.
Pertanyaan Serius: Mengapa Luput dari Pengawasan?
Mirisnya, lokasi toko tersebut tidak jauh dari pintu utama Mabes TNI, namun hingga kini belum ada tindakan dari Babinsa atau Bimaspol setempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar soal efektivitas pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah strategis.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak dan menutup praktik-praktik serupa yang sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan publik.
(Fer&Tim)