Home / TNI

Saling Gugat Antara Saudara, Terkait Penjualan Aset Keluarga

- Penulis

Jumat, 24 Juni 2022 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Tanujaya

Surabaya, TargetJurnalis.Id,-

Tjoa Amelia menuntut haknya sebagai ahli waris dari Henry Tjahyono. Sebab, asetnya di Jalan Juwingan telah hilang diperjualbelikan saudaranya Tjoa Rimba Maliki. Aset berupa tanah dan bangunan tersebut telah beralih hak menjadi milik Hasan Zaki Aldjufri. Jumat, 24 Juni 2022

Atas hal tersebut, Tjoa Amelia akhirnya mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Hasan Zaki Aldjufri lantaran menguasai lahan miliknya.

Selain Hasan, seorang notaris bernama Heriyanto Tjang dijadikan turut tergugat l dan saudaranya Tjoa Rimba Malikir dijadikan turut tergugat ll dalam perkara ini.

Menurut Yulianto Tanujaya, SH, pengacara Tjoa Amelia dari Law Firm Dhipa Adista Justicia mengatakan bahwa dalam dalil petitum gugatannya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan, untuk mengabulkan seleruh gugatannya.

Pertama, menyatakan sah demi hukum hak atas tanah di Jalan Juwingan seluas 380 meter persegi dengan sertifikat hak milik Nomor 72 atas nama Henry Tjahyono, tidak pernah diperjualbelikan dan atau dialihkan kepada siapapun, tidak terkecuali kepada tergugat.

Kedua, menyatakan penggugat dan turut tergugat II adalah para ahli waris yang sah dari almarhum Henry Tjahyono yang berhak mewarisi semua harta peninggalan atau warisan almarhum.

Ketiga, menyatakan Akta No.17 tertanggal 21 April 2009 perihal : Ikatan Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan turut tergugat I dinyatakan cacat hukum, sehingga patut dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Keempat, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad). Kelima, menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan.

“Selain itu kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada penggugat sebesar Rp 1 miliar, mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada klien kami, uang dwangsom Rp 100 ribu perhari sejak keterlambatan serta menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum perlawanan lainnya, ” kata Yulianto, Kamis (23/6).

Pengacara muda berkantor di Jalan Dukuh Kupang Utara l itu menceritakan bahwa kasus ini bermula ketika Henry Tjahyono tutup usia. Tjoa Rimba Maliki menguasai dua sertifikat hak milik atas nama almarhum yang terletak di Juwingan dan Tretes.

“Dan itu diakui oleh Tjoa Rimba dengan membuat surat pernyataan bahwa dia membawa dua sertifikat tersebut. Namun, tiba-tiba keluar Ikatan Jual Beli antara Hasan Maliki dan Henry Tjahyono.” ucapnya.

Dan di persidangan, sambung Yulianto, baik tergugat, turut tergugat l dan ll tidak pernah hadir. Padahal sidang sudah berjalan selama empat kali dalam kurun waktu dua bulan. “Hingga juru sita Pengadilan Negeri Surabaya melakukan upaya pemanggilan melalui media massa. Namun hasilnya nihil,” imbuhnya.

Sementara itu, Hasan Zaki saat dikonfirmasi di kediamannya di kawasan Simokerto sedang tak tidak berada ditempat. Sedangkan Heriyanto Tjang, notaris yang membuat ikatan jual beli tersebut ketika ditanya malah menyarankan untuk menanyakan ke penyidik. ” Mohon maaf, bapak langsung ke penyidik saja,” singkatnya.

Persidangan Sudah Berlangsung sebanyak enam kali persidangan dimulai sejak April 2022 dan sidang selanjutnya diagendakan tertanggal 4 juli 2022.

Adapun poin petitum yang dilayangkan oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya yulianto tanujaya adalah menghukum kepada tergugat atau siapa saja yang merasa memiliki hak atas tanah sengketa tersebut diatas untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik.

(jak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Masyarakat jati rawa menyoroti hasil pekerjaan pengaspalan tidak maksimal
KEGIATAN PERTEMUAN RUTIN MCC KAB. PEMALANG
Redaksi Tempo Diteror Paket Berisi Kepala Babi, Apakah Arti Kebebasan Pers Akan Terancam???
Kangkangi Asta Cita Presiden, HMI: Usut Tuntas Pembeckup BBM Ilegal di Kec.Babat Toman Muba Sumatera Selatan
Kasus Berlanjut, Diduga Kopelan Tambang Keranggan Singgung Nama Institusi
Silahturahmi Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Kota Bekasi Ke Batalyon Armed 7 /155 GS
Kasiren Kasrem 045/Gaya Hadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Babel
Menggelar Sosialisasi Sapu Pungli di Kabupaten Lampung Barat

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 14:12 WIB

Masyarakat jati rawa menyoroti hasil pekerjaan pengaspalan tidak maksimal

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:01 WIB

KEGIATAN PERTEMUAN RUTIN MCC KAB. PEMALANG

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:59 WIB

Redaksi Tempo Diteror Paket Berisi Kepala Babi, Apakah Arti Kebebasan Pers Akan Terancam???

Rabu, 29 Januari 2025 - 21:01 WIB

Kangkangi Asta Cita Presiden, HMI: Usut Tuntas Pembeckup BBM Ilegal di Kec.Babat Toman Muba Sumatera Selatan

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:50 WIB

Kasus Berlanjut, Diduga Kopelan Tambang Keranggan Singgung Nama Institusi

Berita Terbaru