2 Anggota Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Kepsek Rp4,7 Miliar

- Editor

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, targetjurnalis.id

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada 12 kepala sekolah (kepsek).
Kedua tersangka itu merupakan mantan Ps Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Ramli (RS) dan penyidik pembantu Bayu (BSP).

“Sumut nanti akan berkembang kira-kira, yang sudah kita tetapkan tersangka itu dari anggota kita. Pertama itu, Kompol Ramli. Beliau ini jabatannya adalah PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/3).

Cahyono mengatakan kedua tersangka melakukan pemerasan bersama-sama sejak tahun 2024. Ia menyebut aksi itu bermula ketika tersangka Bayu dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik kepada Disdik dan kepsek SMKN di Sumatera Utara.

Setelahnya, Disdik mengumpulkan seluruh kepsek penerima DAK Fisik dengan tujuan agar tersangka Bayu dapat menyampaikan langsung permintaannya.

Cahyono mengatakan tersangka Bayu kemudian membuat surat pengaduan masyarakat fiktif terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana BOSP yang mengatasnamakan LSM APP.

“Selanjutnya BSP memerintahkan NVL untuk membuat administrasi Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek,” ujar Cahyono.

“Setelah kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas namun malah diminta untuk mengalihkan pekerjaan kepada BSP dkk,” imbuhnya.

Dalam pertemuan itu, Cahyono mengatakan kepsek yang menolak mengalihkan pekerjaan diminta untuk fee atau persentase proyek sebesar 20 persen dari anggaran.

Ia menyebut dari hasil pemerasan itu tersangka Bayu telah menerima uang sebesar Rp437,1 juta dari total empat Kepsek. Sementara tersangka Ramli menerima uang sebesar Rp4,3 miliar.

“Total uang yang diserahkan kepada sdr. BSP dan sdr. TS sebanyak Rp4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024,” tuturnya.

Cahyono mengatakan penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp400 juta yang tersimpan dalam koper di mobil milik tersangka Ramli.

Saat ini kedua tersangka juga telah mendapat sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

(Rst/sumber CNN)

Berita Terkait

Tragedi Tumbangnya Pohon Besar di Alun alun Kota Menewaskan dan Melukai beberapa orang Jamaah Sholat Idul Fitri
Kodim 0204 Deli Serdang Bersama Forkopimda Deli Serdang Tinjauan Pos PAM Idul Fitri 2025
Penyerahan Serentak Remisi Khusus HariRaya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2005
Seorang Pria nekad gantung diri
Revisi UU TNI, Elemen Masyarakat Dumai Dukung
Silaturahmi dengan Tomas dan Mahasiswa, Kodim 0320/Dumai Gelar Buka Puasa Bersama
Wakil Direktur CV. Tunas Sukses Pratama, Ir. Artini Marpaung Mantan Kadis DLH DS, Disorot Terkait Dugaan Proyek Aspal Tak Sesuai Standar
Idul Fitri 1446 H/2025 M, PT. EcoOils Jaya Indonesia Serah Minuman Kaleng bagi Pekat IB

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 06:43 WIB

Tragedi Tumbangnya Pohon Besar di Alun alun Kota Menewaskan dan Melukai beberapa orang Jamaah Sholat Idul Fitri

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:04 WIB

Kodim 0204 Deli Serdang Bersama Forkopimda Deli Serdang Tinjauan Pos PAM Idul Fitri 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 - 08:17 WIB

Penyerahan Serentak Remisi Khusus HariRaya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2005

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:57 WIB

Seorang Pria nekad gantung diri

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:55 WIB

Revisi UU TNI, Elemen Masyarakat Dumai Dukung

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:53 WIB

Silaturahmi dengan Tomas dan Mahasiswa, Kodim 0320/Dumai Gelar Buka Puasa Bersama

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:32 WIB

Wakil Direktur CV. Tunas Sukses Pratama, Ir. Artini Marpaung Mantan Kadis DLH DS, Disorot Terkait Dugaan Proyek Aspal Tak Sesuai Standar

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:26 WIB

Idul Fitri 1446 H/2025 M, PT. EcoOils Jaya Indonesia Serah Minuman Kaleng bagi Pekat IB

Berita Terbaru

Lapas Narkotika Pangkalpinang

Transformasi Warga Binaan Narkotika, Lapas Pangkalpinang Gelar Pelatihan Hijau

Rabu, 9 Apr 2025 - 15:14 WIB

LAPASTIKA Karang Intan

Lapas Narkotika Karang Intan Dukung Pemberantasan Narkoba Lewat Razia

Selasa, 8 Apr 2025 - 15:20 WIB

LAPASTIKA Karang Intan

Lapas Narkotika Karang Intan Berikan Layanan Kunjungan Gratis Selama Lebaran

Kamis, 3 Apr 2025 - 07:31 WIB