Banyak Sejumlah Proyek Di wilayah kabupaten Tegal di kerjakan Tanpa ( SPMK), DPUPR Kabupaten Tegal perlu Di Audit

 

Slawi – jateng, targetjurnalis.id

20/3/2025

Terjawab sudah teka teki selama ini mengapa sejumlah proyek pekerjaan di kabupaten Tegal, tidak memasang papan proyek, hal itu di sebabkan karena pelaksana belum kantongi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), hal itu terungkap saat team media ini melakukan investigasi .

Menurut salah satu nara sumber yang berinisial A mengatakan bahwa pengerjaan proyek saat ini cukup dillematis, karena meskipun tidak kantongi surat perintah mulai kerja tapi pekerjaan yang sudah di jadwalkan itu harus segera di kerjakan, jadi selaku pelaksana pekerjaan otomatis serba salah saat memasang papan informasi proyek.

” sampai sekarang saya belum kantongi surat perintahnya, bagai mana kami mau melaksanakan pekerjaan dan memasang papan informasinya ” jelasnya.

Perlu di ketahui Surat Perintah Mulai Kerja adalah surat perintah kerja yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/PPK di dalam dokumen kontrak/Surat Perjanjian Kontrak. SPMK merupakan pengganti surat pesanan di dalam Kontrak pengadaan barang, dengan kata lain Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hanya muncul pada kontrak pekerjaan/pengadaan fisik atau konstruksi

Adapun manfaatnya adalah memudahkan mengurus pinjaman uang untuk pembelian perangkat dalam pengadaan barang, guna memperlancar proyek pekerjaan.

Menurut pemerhati dan Aktivis kebijakan dan pembangunan kabupaten Tegal Atang Komarudin, saat di mintai komentar terkait masalah ini mengatakan bahwa, bilamana suatu pekerjaan di lakukan tanpa surat perintah mulai kerja, hal tersebut merupakan pelanggaran prosedur dan bisa indikasi adanya kecurangan di dalamnya.

” setiap pekerjaan fisik itu wajib sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, jika hal ini di langgar maka layak di lakukan audit , bahkan bila perlu di periksa oleh pihak berwenang, dalam hal ini kejaksaan maupun KPK ” pungkasnya.

Dan waktu di temui dari Pengawas UPTD 2 dia serba salah spmk memang belum di keluarkan karna itu perintah atasan bagai manapun saya bawahan menurut saja menuru nya

Dan aneh setelah beberapa hari pekerjaan pemeliharaan selesai baru dari pihak rekanan memasang papan informasi kegiatan. Jelas itu melanggar menurut nya .karna mencuri star ,Ada apa dengan proyek pemeliharaan jalan dengan gampang PUPR melakukan aturan sendiri.tanpa prasedur yang baik Menurut aktivis . Atang Komarudin.

Korwil jateng slmt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *