LAMPUNG UTARA,- Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berinisial HA diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita berinisial A yang masih berstatus istri orang. Minggu (24/9/2023).
Bedasarkan keterangan warga,
pasangan haram ini telah tinggal bersama di salah satu perumahan Metrik lokasi belakang Islamic yang ada di Kabupaten Lampung Utara layaknya pasangan suami-istri yang sah.
Selain itu, warga juga membeberkan bahwa demi menjalin hubungan gelap dengan istri orang serta menyakinkan warga sekitar perumahan, ternyata HA telah memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Buku Nikah miliknya.
Saat dikonfirmasi, HA membenarkan hal itu, dia mengaku khilaf serta meminta maaf atas semua perilaku menyimpang yang telah ia lakukan.
“Iya, saya minta maaf.”ujarnya kepada awak media.
Hasil investigasi di lapangan terungkap bahwa wanita berinisial A merupakan warga Desa Bumi Raya, kecamatan Abung Selatan, kabupaten Lampung Utara sementara HA merupakan warga Desa Cabang Empat.(*/Dt)