Slawi – (jateng) targetjurnalis.id
23/11/2023 Pelaksanan Proyek Rehab dan Renovasi Sekolah Dasar dan TK negeri pembina yang di kerjakan CV FITRI diduga tidak terapkan APD dan K3.
Dari pantauan awak media di lapangan beberapa hari lalu pada tanggal ( 18/11/2023 ) di temukan para pekerja proyek tersebut di SD samiran 02 kecamatan tarub dan TK negeri pembina kedung bungkus kecamatan tarub kabupaten Tegal pekerja tidak memakai APD.
Yang mana sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja kontruksi banggunan adalah bagian tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerja.(CV/PT)
Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3. yang sudah tetapkan dan sudah menjadi aturan para pekerja proyek.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya iyalah Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan para Kerja, Permenaker No.5 Tahun 1996 tentang sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ), serta Pemenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 )
Pelaksana proyek tersebut sudah berjalan kurang lebih 2 bulan.
Walaupun nanti di kemudian hari dari pihak CV tersebut banyak alasan itu tidak sebagai patokan
Bagaimana pun alasan dari pihak pelaksana /pengarap ,CV tersebut tetap di katakan melanggar aturan yang udah di tetapakan pemerintah dan dinas terkait khususnya. (Slmt)