Targetjurnalis.id/ Jambi
Berdasar surat laporan pengaduan nomor : STBPP/2/I/2024/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI
M(54thn) pelapor yaitu suami dari istri korban D(41thn) melaporkan sdr M(52) atas melakukan pelecehan seksual fisik kepada istri pelapor D(41thn) . Rabu (21/02/2024)
Kelanjutan kasus pelecehan seksual fisik yang di lakukan Ketua pemuda pulau panjang kepada istri orang sebagaimana yang telah dilansir oleh media TiraiNusantara.com sebelumnya. Polres Tebo sudah turun langsung untuk BAP dirumah korban sebelumnya dan setelah itu lngsung ke TKP.
Pada hari rabu tgl 31 januari 2024 penyidik melakukan BAP terhadap korban sebelumnya inisial D (42) namun setelah itu muncul lagi korban sebelum nya ada inisial R (42) yang menjadi korban pelaku inisial M(52) yang melakukan pelecehan seksual fisik dengan cara menepis pantat korban, bahkan kejadian tersebut M(52) udah melakukan sebanyak dua kali kepada korban R(42)
di tengah mata sedang lengah di tengah pasar.
dengan kejadian terhadap korban R(42)
suami dri korban R(42) melakukan penghadangan terhadap M(52)
hendak pulang dari pasar menuju rumah di pulau panjang.
Pelecehan seksual fisik sebagai mana dimaksud Dalam pasal 4 ayat (1) huruf B dengan ketentuan pidana pasal 6 huruf A UU RI NO 12 TAHUN 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Permintaan korban menyampaikan kepada awak media memintak agar kapolres tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. , dan Kanit PPA Satreskrim kapolres Tebo, tegakkan Hukum sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku Jangan Sampaikan Terkesan ada Pembiaran
Dan tidak menutup kemungkinan besar masih ada korban selanjutnya
oleh perbuatan Biadap nya M(52)terhadap pelaku yang lain.
Tutupnya(MAN KABIRO)